Ambon-infomalukunews.com –Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, menuntut GK (22), salah satu warga di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara.
Sidang tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Endang Anakoda dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Martha Maitimu cs pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 04/03/2024.
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujar JPU, Endang Anakoda, dalam amar tuntutannya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, sidang yang diketuai majelis hakim, Martha Maitimu Cs itu ditunda hingga pekan dengan dengan agenda pledoi kuasa hukum terdakwa.
Sebagai informasi, tindak pidana yang dilakukan terdakwa itu terjadi sejak 19 November 2023, tepatnya di Bak Penampung Air di Lingkungan 5 Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Maluku Tengah.
Kala itu, anak korban baru pulang dari rumah temannya, lalu bertemu terdakwa di tengah jalan, kemudian terdakwa dengan sengaja meminta uang kepada korban.
Namum, karena korban mengaku tidak punya uang, terdakwa langsung menarik tangan anak korban yang masih di bawah umur itu ke Bak Penampung Air atau TKP, lalu memaksa menyetubuhi korban.
Usai membuat hubungan terlarangan itu, terdakwa langsung pulang ke rumahnya, sedangkan korban yang tidak terima perbuatan bejat terdakwa memilih melaporkan hal ini tersebut ke orang tuanya, hingga terdakwa diamankan pihak kepolisian setempat. (IM-06).