Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Haria Dituntut 9 Tahun Bui

- Publisher

Tuesday, 5 March 2024 - 09:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ambon-infomalukunews.com –Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, menuntut GK (22), salah satu warga di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara.

Sidang tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Endang Anakoda dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Martha Maitimu cs pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 04/03/2024.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujar JPU, Endang Anakoda, dalam amar tuntutannya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, sidang yang diketuai majelis hakim, Martha Maitimu Cs itu ditunda hingga pekan dengan dengan agenda pledoi kuasa hukum terdakwa.

Sebagai informasi, tindak pidana yang dilakukan terdakwa itu terjadi sejak 19 November 2023, tepatnya di Bak Penampung Air di Lingkungan 5 Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Maluku Tengah.

Kala itu, anak korban baru pulang dari rumah temannya, lalu bertemu terdakwa di tengah jalan, kemudian terdakwa dengan sengaja meminta uang kepada korban.

Namum, karena korban mengaku tidak punya uang, terdakwa langsung menarik tangan anak korban yang masih di bawah umur itu ke Bak Penampung Air atau TKP, lalu memaksa menyetubuhi korban.

Usai membuat hubungan terlarangan itu, terdakwa langsung pulang ke rumahnya, sedangkan korban yang tidak terima perbuatan bejat terdakwa memilih melaporkan hal ini tersebut ke orang tuanya, hingga terdakwa diamankan pihak kepolisian setempat. (IM-06).

Berita Terkait

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
PUPR Beserta OPD Kab. Aru Menggelar Jalan Sehat Disertai Loanching GAS JABU Dan FGD.
Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel
Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 
Kontraktor Proyek Drainase Di Kabupaten Kepulauan Aru, Keluh Pemda Belum Cairkan Um.
Hadiri Pembukaan KKN Kebangsaan Ke XII, Kapolda Maluku Sapa Mahasiswa se Indonesia.
Dirjen Dikti Ristek Buka KKN Kebangsaan Ke-XII di Islamic Center
Lengkap Lima Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap 
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 27 July 2024 - 08:09 WIT

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 July 2024 - 06:29 WIT

PUPR Beserta OPD Kab. Aru Menggelar Jalan Sehat Disertai Loanching GAS JABU Dan FGD.

Saturday, 27 July 2024 - 06:20 WIT

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Friday, 26 July 2024 - 20:31 WIT

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 July 2024 - 20:26 WIT

Kontraktor Proyek Drainase Di Kabupaten Kepulauan Aru, Keluh Pemda Belum Cairkan Um.

Friday, 26 July 2024 - 19:35 WIT

Dirjen Dikti Ristek Buka KKN Kebangsaan Ke-XII di Islamic Center

Friday, 26 July 2024 - 15:38 WIT

Lengkap Lima Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap 

Friday, 26 July 2024 - 13:25 WIT

Ribuan Orang Banjiri Pembukaan Turnamen Dandim CUP 1 SBB Di Lapangan Kabaresi Piru.

Berita Terbaru

Headline

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 Jul 2024 - 08:09 WIT

Headline

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Saturday, 27 Jul 2024 - 06:20 WIT

Headline

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 Jul 2024 - 20:31 WIT