Setelah Dilantik, Mendagri Izinkan Kepala Daerah Ganti Pimpinan OPD

- Publisher

Wednesday, 26 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com,jakarta–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengijinkan kewenangan kepada kepala daerah hasil Pilkada 2024 untuk melakukan rotasi atau pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan yang dipimpin nya.

bijakan Mendagri ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi para kepala daerah untuk memilih pejabat yang dapat mendukung pelaksanaan kebijakan dan program-program yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Seiring dengan kebijakan tersebut, Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil terpilih se Maluku dan berbagi daerah, kini memiliki wewenang penuh untuk mengganti pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat sesuai dengan visi dan misi kepemimpinan mereka.

Diantara Kabupaten di Maluku ada Kabupaten Maluku Tenggara yang bergerak cepat pada 20 Februari 2025 telah menggabungkat PLT Sekda, PLT Kepala BKD, dan PLT di OPD lain nya. sama halnya dengan Kepulauan Aru dengan mengangkat PLT BKD ,dan dan Bapelitbang dan rencananya akan ada PLT di OPD lainnya.

Bukan itu saja ada beberapa kabupaten di maluku sudah mulai mengganti pimpinan OPD dan juga di beberapa Propinsi seperti Jawa Barat dan lainnya yang sudah mengganti pimpinan OPD. intinya adalah merupakan kewenangan Kepala Daerah.

Para pejabat yang diganti diharapkan mampu menjalankan tugas dengan lebih efektif, efisien, dan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

Perlu diketahui bersama bahwa, Mendagri telah memberikan leluasa kepada para kepala daerah untuk boleh menggantikan kepala pimpinan OPD dan telah disampaikan oleh Mendagri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025)

“Bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur (ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya), nanti ada bupati baru dan mereka akan merubah maupun mengganti otomatis kami akan izinkan,” kata Mendagri Tito Karnavian.

Alasan Mendagri memberikan izin kepala daerah baru untuk mengganti pejabat sesuai dengan selera bukan tanpa alasan. Hal itu dalam rangka mewujudkan organisasi pemerintahan yang sehat.

“Kami akan izin supaya kepala daerah ini betul-betul bisa didukung oleh tim work yang sesuai satu kemistri dengan yang bersangkutan. Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,” sebutnya.(IM-03)

 

 

 

Berita Terkait

Wahab Sangadji Kembali Datangi KPK, Desak Bongkar Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Perkara DJKA Medan
Amri Kurniawan dan Samy Sapulette Resmi Jabat Koordinator Kejati Maluku
Wali Kota Ambon Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah Ecolife di Pattimura Park
7 Jema’ah haji Asal Aru Dilepas Wakil Bupati Djumpa 
Polres Kepulauan Aru Gelar Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Sinergi Kodaeral IX Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Pangdam XV/Pattimura Terjun Langsung Bantu Korban Erupsi Gunung Dukono
Lebih Praktis dan Aman: BRI Ambon Sosialisasikan BRIVA dan Beragam Layanan di GPM Kairatu
Berita ini 288 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 11 May 2026 - 20:09 WIT

Wahab Sangadji Kembali Datangi KPK, Desak Bongkar Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Perkara DJKA Medan

Monday, 11 May 2026 - 19:13 WIT

Amri Kurniawan dan Samy Sapulette Resmi Jabat Koordinator Kejati Maluku

Monday, 11 May 2026 - 19:09 WIT

Wali Kota Ambon Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah Ecolife di Pattimura Park

Monday, 11 May 2026 - 14:23 WIT

7 Jema’ah haji Asal Aru Dilepas Wakil Bupati Djumpa 

Monday, 11 May 2026 - 14:11 WIT

Polres Kepulauan Aru Gelar Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Berita Terbaru

Daerah

7 Jema’ah haji Asal Aru Dilepas Wakil Bupati Djumpa 

Monday, 11 May 2026 - 14:23 WIT