Sengketa Raja Laha PTUN Menangkan Walikota Ambon

- Publisher

Tuesday, 26 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, AMBON-
Said Laturua harus menelan pil pahit setelah gugatan dirinya terhadap Walikota Ambon Richard Louhenapessy ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Pihak pengadilan menyatakan pelantikan Rifaly Ashar Mewar selaku Kepala Negeri (Raja) Laha sah.

“PTUN menerima Rivali Azhar Mewar, dan menolak penggugat (Said Lauturua) untuk seluruhnya,” tandas pengacara Richard Ririhena didampingi rekannya Yopy Nasarany kepada infomalukunews.com, Selasa (26/5/2020).

Kedua kuasa hukum Rivali itu menjelaskan gugatan Said Laturua yang mengklaim diri selaku Raja Laha yang sah, ditolak majelis hakim PTUN lantaran yang bersangkutan tak memiliki legal standing untuk menggugat Walikota Ambon.

“Punya legal standing bagaimana? Said punya dasar apa menggugat Walikota? Siapa yang melantik dia? Ya harus walikota tapi ini khan tidak,” jelas Ririhena

Walikota Ambon Richard Louhenapessy akhirnya memenangkan perkara TUN tersebut, setelah eksepsi atau bantahan pihak Rifaly Azhar selaku tergugat intervensi diterima majelis hakim PTUN Ambon, yang digelar Selasa (19/5) lalu.

“PTUN menerima eksepsi dari tergugat yang merupakan raja sekarang itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Walikota Ambon Richard Louhenapessy melantik Rifally Azhar sebagai kepala Pemerintahan Negeri Laha masa jabatan 2019-2025. Pelantikan ini berlangsung di Balai Kota Ambon, Senin 23 September 2019 lalu

Richard mengaku, pelantikan raja tersebut berdasarkan peraturan pemerintah. Dia menegaskan Pemerintah Kota Ambon tidak melakukan intervensi apapun dalam pemilihan raja.

“Kalau untuk desa tidak terlalu repot karena mekanismenya itu demokrasi. Jadi siapa saja bisa maju. Tapi untuk negeri itu harus kita tuntut dulu siapa yang jadi mata rumah parentah,” katanya.(pom)

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 1,128 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru