IM-Dobo;- masyarakat adat Aru Bereaksi keras setelah mendengarboutusan Pengadilan Negeri Dobo Kelas II yang nemenangkan Angkatan Laut sebagai pihak tergugat yabg nemenangkan Lahan Maefenfen seluas 689 H. Rabu (17/11/2021)Siang
Masyarakat yang berasak dari Desa Marfenfen dan sebagain besar masyarakat Aru tersebut kemudian menyerang dengan batu dan pecahan botol di kantor PN Dobo. Kantorbpun rusak parah. pantauan media INFO MALUKU, kaca kaca kantor pecah, kantor PN pun di sasi adat
Masyarakat adat Aru terkhususnya desa Marfenfen merasa kecewa setelah proses persidangan yang berjalan kurang lebih 3 bulan dimenangkan oleh TNI AL setelah Vonis Hakim PN Dobo yang memenangkan pihak TNI AL atas gugatan atas lahan 689 di wilayah kecamatan Aru Selatan. Desa Marafenfen.
Puluhan personil dari Polres Kepulauan Aru yang di beck-up oleh Koramil 1503 Dobo dan Brimob tidak mampu membendung ribuan masyarakat yang mengamuk atas kekecewaan terhadap putusan PN Dobo tersebut.
Hingga pukul 18.00 WIT, Kantor PN Dobo masih dinkepung ribuan masyarakat adat Aru. Selain itu, Bandara Rar Gwamar Dobo di sasi dan Pelabuhan Yos Sudarso Dobo juga di sasi
Hingga berita ini di siarkan, ribuan masyarakat adat Aru tidak sedikit pun meninggalkan depan kantor PN Dobo.
banyak yang berteriak. meminta dimanakah keadilan, mereka (TNI AL) boleh menang surat, namun tanah ini adalah milik masyarakat adat Aru, juga kecewa dengan tidak ada satupun Anggota DPRD Aru dan Bupati Aru yang unju muka di lokasi kejadian.
“Perjuangan masyarakat adat belum sampai di sini, karena mereka akan memproses ke tingkat lebih atas dengan melakukan banding,” ucapnya.
Sementara itu, seluruh hakim PN Dobo maupun staf akhirnya di evakuasi oleh aparat keamanan dengan menggunakan mobil dinas Reserse Polres Kepulauan Aru dan mobil dinas PN Dobo.
Selain itu, terlihat pula seluruh dokumen milik PN Dobo semuanya di evakuasi menggunakan mobil Kabag OPS dan Satlantas Polres Aru dengan mendapat pengamanan pihak TNI AL.
(Dedi)







