Sempat Melarikan Diri, Tersangka Narkotika Ini Akhirnya Ditangkap.

- Publisher

Tuesday, 10 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Terpidana kasus Narkotika Raynold Maspaitellah alias Renol akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Maluku dipimpin Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan Tahir, S.H.,M.H. Senin 09/10/2023.

Sebelumnya terpidana atas nama Raynold Maspaitellah merupakan tersangka kasus Narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2022 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Penkum & Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba kepada awak media saat dimintai keterangang, dirinya menyatakan, terpidana sebelumnya telah melarikan diri pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung sehingga ditetapkan dalam DPO

“Sempat melarikan diri sejak tahun 2022 lalu, namun akhirnya dia ditangkap pada hari ini.” kata Kareba

Lebih lanjut kata Kareba, terdakwa ditangkap dirumahnya, di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dan langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk dieksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan tingkat kasasi Kejaksaan Negeri Ambon.

“Terdakwa di Putuskan sebelumnya pada Pengadilan Tingkat Banding dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun.” ungkapnya

Namun, karena melewati batas minimum tuntutan Jaksa Penuntut Umum, lanjut Kareba, maka Jaksa mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Terdakwa juga di bebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,00.” tandas Kareba. (IM-Kiler).

Berita Terkait

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Berita Terbaru