IM — PIRU.’ — Aksi selamatkan tanah adat dari mafia tambang yang di lakukan oleh masyarakat adat Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melakukan penolakan tambang nikel ilegal di negeri luhu dengan gerakan masyrakat luhu bersatu, Senin (30/1/2023)
Aksi penolakan ini oleh tiga mata soa di antaranya Soa Lisaholith, Suneth dan Palisoa , dengan sebaran spanduk dan baliho tersebar di negeri luhu kecamatan huamual untuk mengingatkan para oknum mafia tambang yang melakukan esksplorasi aktivitas pertambangan nikel ilegal di tanah adat negeri luhu dan meminta oknum mafia tambang angkat kaki negeri luhu.
Tiga Soa adat di Negeri Luhu menyebut bahwa tambang nikel di negeri luhu ini merupakan milik masyarakat bukan milik perorangan , jadi kalau ada oknum yang manfatkan tambang nikel ini untuk kepentingan pribadi kami akang lawan dan kami akan terus kawal sampai selesai. Aksi penolakan tambang nikel ini agar oknum-oknum mafia tambang ini tidak leluasa untuk eksploitasi sumber daya alam di negeri luhu sebarangan.
Dalam seruan aksi, tiga Soa di negeri luhu ini dengan tegas menyatakan sikap untuk mengingatkan para oknum mafia tambang dan beberapa instasi untuk di pertimbangkan.
Adapun beberapa poin pernyataan sikap di antaranya meminta kepada kapolres SBB menghentikan aktivitas pertambangan nikel ilegal di tanah adat negeri luhu, meminta kepala desa Luhu/ Raja agar menjadi garda terdepan memperjuangakan dan mempertahankan tanah adat negeri luhu dari mafia tambang, memberhentikan ekplorasi aktifitas tambang nikel tanpa ada izin pertambangan dan tangkap dan penjarakan oknum mafia tambang dan sekaligus meminta bapa raja negeri luhu untuk membangun kerjasama kapolres, kejaksaan, DPRD, Bupati , Dinas SDM, Dinas Kehutanan, Gakkum untuk menjaga tanah adat negeri luhu dari para mafia tambang.(IM-03)