Sekelompok Pemuda Lakukan Demo di Depan Kantor Bawaslu Aru Minta Usut Maraknya Politik Uang.

- Publisher

Wednesday, 13 March 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dobo, Infomalukunews.com, Proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan di Kabupaten Kepualuan Aru, mendapat sorotan tajam dari masyarakat akibat maraknya praktik politik uang dan saratnya kecurangan dalam Penyelenggaraan.

Hal ini tidak ada sanksi yang diberikan oleh Bawaslu maupun KPUD, sehingga tetap saja memberi ruang bagi oknum-oknum calon anggota DPRD untuk terang-terangan menggunakan praktik politik uang dalam melakukan kampanye.

Menjadi catatan kritis bagi penyelenggara dan pengawas Pemilu dan lebih terkhususnya bagi penegak hukum dan masyarakat.

Untuk menjawab kegelisahan itu sekelompok pemuda Aru melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Aru, Rabu 13/03/2024, dengan koordinator lapangan Aldo Duganata dan Beny Alatubir serta Penanggung Jawab Aksi Semol G. Tarpono.

Dalam berbagai aksi mereka, berbagai hal di serukan oleh mereka, termasuk praktik politik uang yang terus menjadi kebiasaan, maka sudah pasti sistem Pemilu yang demokratis tidak akan tercipta dan perilaku koruptif adalah kebiasaan yang dibudayakan, padahal ini sesuatu yang buruk dan tidak kita inginkan untuk terus terjadi.

Masih kata pendemo, Kondisi ini makin diperparah oleh kinerja Badan Pengawas Pemilu yang secara aturan (Pasal 93 UU NO. 7/2017) diberikan kewenangan yang bersifat khusus untuk mengawasi jalannya Pemilu, tetapi karena lembaga yang dimaksud tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya sehingga kondisi Pemilu yang melahirkan penunjang bagi perilaku-perilaku koruptif.

Dengan demikian, oleh karena rakyat adalah kelompok yang paling dirugikan maka tuntutan pendemo.

1. Bawaslu kepulauan Aru menindak semua temuan maupun laporan dan secara

terbuka menyampaikan kepada publik melalui media cetak maupun elektronik.

2. Laporan yang telah memenuhi seyaratmateril dan formit harus tindak-lanjuti sebagai upaya pencegahan tanpa adanya alasan batas waktu.

3. Ketika poin 1 dan 2 tidak ditindak-lanjuti maka kordinator divisi penanganan pelanggaran Pemilu harus mengundurkan diri atau kami yang akar menuntut saudara untuk mundur.(IM- DW)

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru