IM-Ambon-Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwairumaratu tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang ketiga kalinya untuk diperiksa sebagai Saksi.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina kepada Wartawan menyatakan, Penyidik telah mengirimkan Surat Panggilan ketiga kepada Sekda SBT untuk hadir memberikan keterangan sebagai Saksi pada tanggal 08 Januari 2024, tetapi yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan dimaksud.
“Ketidakhadiran Sekda SBT tidak diketahui alasannya, karena Penyidik sampai hari ini tidak menerima informasi apapun,” kata Latuconsina, Senin 01/15/2024
Ditambahkan, ini yang ketiga kalinya Sekda SBT itu mangrik dari panggilan Jaksa.
“Ya, memang untuk panggilan pertama Sekda SBT menyurati penyidik karena ada melakukan tugas kedinasan, Namun, untuk ketidakhadiran pemanggilan Jaksa penyidik kedua dan ketiga ini tidak ada informasi apapun dari Sekda SBT,” cetus Juru Bicar Kejati Maluku itu.
Kata dia, tidak ada informasi apapun yang di terima Jaksa Penyidik Kejati Maluku atas ketidakhadirannya hari ini.
“Penyidik akan berkoordinasi dengan Pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya, namun harapan Penyidik agar Sekda SBT dapat secara kooperatif memenuhi panggilan Jaksa tersebut,”
Diketahui, Sekda SBT Jafar Kwairumaratu bersama tersangka bendahara pada lingkup Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT Idris Lestaluhu melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan Anggaran Belanja Langsung dan tidak langsung tahun 2021.
Namun, Bendahara Setda SBT itu sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Rabu 29/11/2023 lalu
Untuk itu, atas perbuatan keduanya menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.582.035.800 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku. (IM-Kiler)






