Sekda SBT Tiga Kali Mangrik Dari Panggilan Jaksa.

- Publisher

Monday, 15 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwairumaratu tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang ketiga kalinya untuk diperiksa sebagai Saksi.

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina kepada Wartawan menyatakan, Penyidik telah mengirimkan Surat Panggilan ketiga kepada Sekda SBT untuk hadir memberikan keterangan sebagai Saksi pada tanggal 08 Januari 2024, tetapi yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan dimaksud.

“Ketidakhadiran Sekda SBT tidak diketahui alasannya, karena Penyidik sampai hari ini tidak menerima informasi apapun,” kata Latuconsina, Senin 01/15/2024

Ditambahkan, ini yang ketiga kalinya Sekda SBT itu mangrik dari panggilan Jaksa.

“Ya, memang untuk panggilan pertama Sekda SBT menyurati penyidik karena ada melakukan tugas kedinasan, Namun, untuk ketidakhadiran pemanggilan Jaksa penyidik kedua dan ketiga ini tidak ada informasi apapun dari Sekda SBT,” cetus Juru Bicar Kejati Maluku itu.

Kata dia, tidak ada informasi apapun yang di terima Jaksa Penyidik Kejati Maluku atas ketidakhadirannya hari ini.

“Penyidik akan berkoordinasi dengan Pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya, namun harapan Penyidik agar Sekda SBT dapat secara kooperatif memenuhi panggilan Jaksa tersebut,”

Diketahui, Sekda SBT Jafar Kwairumaratu bersama tersangka bendahara pada lingkup Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT Idris Lestaluhu melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan Anggaran Belanja Langsung dan tidak langsung tahun 2021.

Namun, Bendahara Setda SBT itu sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Rabu 29/11/2023 lalu

Untuk itu, atas perbuatan keduanya menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.582.035.800 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku. (IM-Kiler)

Berita Terkait

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Tambang Sinabar di Luhu Disorot, Hasil Peninjauan KLHK Belum Dipublikasikan
Gubernur Maluku Pimpin Apel, Pastikan Idul Fitri 1447 H Aman dan Nyaman
Respon Cepat Kapolres MBD Redam Konflik Warga Toinaman dan Kaiwatu
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Friday, 3 April 2026 - 00:16 WIT

OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan

Tuesday, 24 March 2026 - 10:17 WIT

Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum

Monday, 16 March 2026 - 19:07 WIT

Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela

Berita Terbaru

Daerah

Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw

Wednesday, 15 Apr 2026 - 22:28 WIT