IM-Ambon-Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwairumaratu tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang kedua kalinya untuk diperiksa sebagai Saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Wartawan menyatakan,
“Ketidakhadiran Sekda SBT tidak diketahui alasannya, karena Penyidik sampai hari ini tidak menerima informasi apapun,” kata Kareba Rabu 06/12/2023.
Ditambahkan, ini yang kedua kalinya Sekda SBT itu magrik dari panggilan Jaksa.
“Ya, memang untuk panggilan pertama Sekda SBT menyurati penyidik karena ada melakukan tugas kedinasan,” kata Kareba.
Namun, tambah Kareba, untuk ketidakhadiran pemanggilan Jaksa penyidik kedua kali ini tidak ada informasi apapun dari Sekda SBT.
“Tidak ada informasi apapun yang di terima Jaksa Penyidik Kejati Maluku atas ketidakhadirannya hari ini,” cetus juru bicara Kejati Maluku itu
Selanjutnya, Penyidik akan berkoordinasi dengan Pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya, namun harapan Penyidik agar Sekda SBT dapat secara kooperatif memenuhi panggilan Jaksa tersebut.
Diketahui, Sekda SBT Jafar Kwairumaratu bersama tersangka bendahara pada lingkup Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT Idris Lestaluhu melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan Anggaran Belanja Langsung dan tidak langsung tahun 2021.
Namun, Bendahara Setda SBT itu sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Rabu 29/11/2023 lalu
Untuk itu, atas perbuatan keduanya menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.582.035.800 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku. (IM-Kiler)






