Sekda SBT Kedua Kalinya Mangkir Dari Panggilan Jaksa.

- Publisher

Thursday, 7 December 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwairumaratu tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang kedua kalinya untuk diperiksa sebagai Saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Wartawan menyatakan,

“Ketidakhadiran Sekda SBT tidak diketahui alasannya, karena Penyidik sampai hari ini tidak menerima informasi apapun,” kata Kareba Rabu 06/12/2023.

Ditambahkan, ini yang kedua kalinya Sekda SBT itu magrik dari panggilan Jaksa.

“Ya, memang untuk panggilan pertama Sekda SBT menyurati penyidik karena ada melakukan tugas kedinasan,” kata Kareba.

Namun, tambah Kareba, untuk ketidakhadiran pemanggilan Jaksa penyidik kedua kali ini tidak ada informasi apapun dari Sekda SBT.

“Tidak ada informasi apapun yang di terima Jaksa Penyidik Kejati Maluku atas ketidakhadirannya hari ini,” cetus juru bicara Kejati Maluku itu

Selanjutnya, Penyidik akan berkoordinasi dengan Pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya, namun harapan Penyidik agar Sekda SBT dapat secara kooperatif memenuhi panggilan Jaksa tersebut.

Diketahui, Sekda SBT Jafar Kwairumaratu bersama tersangka bendahara pada lingkup Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT Idris Lestaluhu melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan Anggaran Belanja Langsung dan tidak langsung tahun 2021.

Namun, Bendahara Setda SBT itu sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Rabu 29/11/2023 lalu

Untuk itu, atas perbuatan keduanya menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.582.035.800 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku. (IM-Kiler)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 328 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru

Daerah

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:48 WIT

Promosi

Tandai Satu Dekade IBM, Voluntara Hadir di Lombok dan Bandung 

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:23 WIT