Sekda Bursel Diduga Batalkan Status Kelulusan PPPK Kabupaten Buru Selatan.

- Publisher

Tuesday, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon-Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Hadi Longan dinilai melakukan praktek ketidakadilan dalam mengeluarkan surat pembatalan kelulusan PPPK.

Hal itu disampaikan oleh, salah satu aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Malang, Adryan Rentua dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa (22/04/2025).

Menurutnya, surat pembatalan kelulusan PPPK nomor 800.1.2/124, tentang pembatalan hasil kelulusan calon pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja di lingkungan Kabupaten Bursel tahun 2024, yang diedarkan per tanggal (03/03/2025) oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Buru Selatan, diduga ada praktek ketidakadilan

“Seharusnya langkah pertama yang harus di lakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bursel, adalah memastikan bahwa apakah para peserta telah terdaftar sebagai tenaga honorer K2 dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.

Hal itu kata dia, karena ada dari 5 orang yang di nyatakan pemalsuan dokumen, itu status K2 nya memiliki legitimasi yang kuat, diakui secara formal dan tidak ada dokumen apapun, yang dipalsukan sehingga peserta berpeluang untuk lolos seleksi PPPK dengan status K2. Kemudian, yang menjadi problemnya proses seleksi PPPK yang sudah dinyatakan selesai, baru surat di keluarkan.

“Ini yang menjadi masalah serius sehingga memicu persoalan di kalangan masyarakat dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekda Buru Selatan,” papar Rentua.

Sebagai pimpinan lanjut dia, seharusnya ada iktikad baik, secara tupoksi dan profesional untuk memanggil 5 orang terkait dalam persoalan tersebut sebelum mengeluarkan surat, jika memang ada dugaan pemalsuan dokumen ditelusuri secara saksama, agar tidak timbul kerugian bagi para pihak.

“Hal ini perlu ada pertanggungjawaban dari pak Sekda dan harus mengevaluasi kembali surat yang telah dikeluarkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Hadi Longan, tidak ada respon saat dikonformasi media ini, hingga berita ini di publikas. (IM-06).

Berita Terkait

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru
Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025
Guna Mencari Bukti Dugaan Korupsi Rp 177 Miliar Direktur PT Dok Waiame Diperiksa Jaksa.
Harga Beras Indonesia Naik, Uluputty: Harus Perbaiki Tata Kelola Pangan Nasional
Kejari Ambon Hanya Berani Usut Perkara PT Dok Waiame dan MTs Negeri Ambon, Tapi Tak Berani Periksa Direktur Poltek Ambon
Yohanis Laritmas S.H., M.H : Dokumen Pernyataan dan Pemberian Kuasa atas Lahan 700 Hektare Desa Adaut KKT, Langgar Prinsip Hukum Adat dan Tidak Sah Secara Substansial
Paripurna Penutupan Masa Sidang I Dan Pembuka Masa Sidang II DPRD Kota Tual 2025.
Jaksa Tuntut Terdakwa Pemiliki Narkoba 6 Tahun Bui.
Berita ini 1,666 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 16 May 2025 - 22:27 WIT

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru

Friday, 16 May 2025 - 22:17 WIT

Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025

Friday, 16 May 2025 - 22:05 WIT

Guna Mencari Bukti Dugaan Korupsi Rp 177 Miliar Direktur PT Dok Waiame Diperiksa Jaksa.

Friday, 16 May 2025 - 15:50 WIT

Harga Beras Indonesia Naik, Uluputty: Harus Perbaiki Tata Kelola Pangan Nasional

Friday, 16 May 2025 - 11:11 WIT

Yohanis Laritmas S.H., M.H : Dokumen Pernyataan dan Pemberian Kuasa atas Lahan 700 Hektare Desa Adaut KKT, Langgar Prinsip Hukum Adat dan Tidak Sah Secara Substansial

Berita Terbaru

Daerah

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru

Friday, 16 May 2025 - 22:27 WIT

Daerah

Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025

Friday, 16 May 2025 - 22:17 WIT

Promosi

Polda Maluku Gelar Rakor Pemberantasan Aksi Premanisme

Friday, 16 May 2025 - 14:41 WIT