Infomalukunews.com, Ambon-Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Hadi Longan dinilai melakukan praktek ketidakadilan dalam mengeluarkan surat pembatalan kelulusan PPPK.
Hal itu disampaikan oleh, salah satu aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Malang, Adryan Rentua dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa (22/04/2025).
Menurutnya, surat pembatalan kelulusan PPPK nomor 800.1.2/124, tentang pembatalan hasil kelulusan calon pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja di lingkungan Kabupaten Bursel tahun 2024, yang diedarkan per tanggal (03/03/2025) oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Buru Selatan, diduga ada praktek ketidakadilan
“Seharusnya langkah pertama yang harus di lakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bursel, adalah memastikan bahwa apakah para peserta telah terdaftar sebagai tenaga honorer K2 dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.
Hal itu kata dia, karena ada dari 5 orang yang di nyatakan pemalsuan dokumen, itu status K2 nya memiliki legitimasi yang kuat, diakui secara formal dan tidak ada dokumen apapun, yang dipalsukan sehingga peserta berpeluang untuk lolos seleksi PPPK dengan status K2. Kemudian, yang menjadi problemnya proses seleksi PPPK yang sudah dinyatakan selesai, baru surat di keluarkan.
“Ini yang menjadi masalah serius sehingga memicu persoalan di kalangan masyarakat dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekda Buru Selatan,” papar Rentua.
Sebagai pimpinan lanjut dia, seharusnya ada iktikad baik, secara tupoksi dan profesional untuk memanggil 5 orang terkait dalam persoalan tersebut sebelum mengeluarkan surat, jika memang ada dugaan pemalsuan dokumen ditelusuri secara saksama, agar tidak timbul kerugian bagi para pihak.
“Hal ini perlu ada pertanggungjawaban dari pak Sekda dan harus mengevaluasi kembali surat yang telah dikeluarkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Hadi Longan, tidak ada respon saat dikonformasi media ini, hingga berita ini di publikas. (IM-06).