IM, Ambon -Di bawa pimpinan Satuan Resesrse Polresta Pulau Ambon AKP Mido Manik telah berhasil meringkus dua pelaku Pembunuhan Warga Desa waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon, pelaku yang Berinisial A dan R merupakan tetangga korban itu sendiri.
Setelah melakukan Pengembangam Oleh penyidik Akhirnya Kedua Pelaku berhasil di ringkus Anggota Buruh sergap (Buser) Polresta Ambon, di Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku tengah, Pada Jumat (20/8/), pukul 08.30 WIT.
Dalam penyergapan, kedua pelaku tidak ada perlawanan sedikitpun, Lalu keduanya digiring ke Polresta menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“ Dalam waktu 21 Jam, pelaku berhasil Kami tangkap di wilayah Seith di rumah teman meraka, Kedua tersangka merupakan tetangga korban, yang berinisial R dan A,” jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Leo Simatupang.
Selain itu untuk hukuman bagi Kedua pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP dan pasal 340 dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara
Bagaiman diketahui, Kapolresta menjelaskan kejadian sehingga korban tewas. berawal antara korban dengan pelaku yang diawali dengan konsumsi miras di Hotel Sahabat di Kota Ambon.
Setelah mengkonsumsi minuman keras (miras) terjadi kesalahpahaman di antara meraka, saat hendak kembali ke rumah korban dan tersangka melintasi Jembatan merah putih (JMP) mereka berhenti di atas jembatan dan terjadi pertengkaran sehingga terjadi penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka.
“Korban dipukuli disitu lalu pingsan kemudian kedua tersangka berinisiatif untuk menghilangkan menghilangkan jejak, sehingga korban dilempar kebawah dengan harapan masuk ke laut. Ternyata korban nyangkut di fondasi,” Jelas Leo.
Lanjut Leo, kedua tersangka kembali ke hotel mememuai dua rekan meraka namun kedua rekan itu tidak ikut bersama-sama dengan tersangka saat menganiaya korban.
“kedua pelaku usai melakukan penganiayaan kembali ke hotel, dan kembali ke rumah mereka kemudian melarikan diri ke Seith. Kita melakukan pelacakan berdasarkan keterangan keluarga. kita melakukan komunikasi keluarga tersangka sehingga kita lakukan penangkapan di Seith. Barang bukti berupa satu kendaraan yang digunakan tersangka pada saat kejadian,” ungkapnya. (Wahyu).






