IM, Ambon – Bermula dari penyegelan sekolah SD negeri 50 dan SD negeri 64, yang terletak di Galunggung, Desa batumerah, kecamatan sirimua, kota ambon saat ini menjadi kontrafersi. Kamis (2/9).
Pasalnya, Penyegelan Lahan tersebut, Oleh pihak Ahli waris Ibu Hani Souisa, teleh di buka oleh pihak lain yang mengaku juga lahan tersebut adalah milik dari Desa dati Paparu Lisaholet dengan Regester Dati pada tahun 1814 dan gambar setuasi (GS) No 16 AGR/KMA/1981.
Dalam hal ini, Kuasa Ahli waris Ibu Hani Souisa, Bpak Mat Sanaki, mengatakan Dirinya juga mempunyai Bukti data negara yang cukup kuat untuk Lahan yang di tempati SD negeri 50 dan SD negeru 64.
“keluaraga Lisholet Telah menjual tanah kepada Ny. Josuna Maria Souisa, sesuai Akta jual beli pada tanggal 31 januari 1989 pada penerbitan sertifikat dengan No.17 tahun 1982, dan di lanjuti kepitusan kakanwil pertahanan provinsi maluku dengan No. 07/PBT/BPN/81/2017, secarah Hukum Agraria syah”, Jelas Sanaki kepada wartawan.
Selain itu, dirinya mangatakan pemerinta kota kususnya Dinas pendidikan kota ambon untuk bisa melihat keapsahan pemilik lahan sebenarnya, Sihingga jangan sampai melakukan tindakan tanpa ada dasar pengetahuan dalam hal ini.
“sesuai tanggapan kepala dinas di media beberapa hari lalu, saya hanya menyakinkan saja pembukan segel itu tanpa sepengetahuan kami selaku pemegang kuasa dari Ahli waris”, Katanya. (IM03)