IM,AMBON-Penyampaian Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tual tahun anggaran 2020 ikut diungkap prestasi Pemkot Tual atas opini WTP dari BPK RI tahun 2020.
“Terimakasih kepada perangkat pemerintah daerah. Telah bekerja keras hingga Kota Tual mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), berarti tidak adanya temuan kerugian (pengelolaan uang daerah),” akui Sekda A Yani Renuat mewakili Walikota Tual di ruangan paripurna DPRD Kota Tual Jum’at (6/8/2021).
Menurutnya temuan dalam suatu laporan keuangan merupakan koreksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan dan rekomendasi BPK RI perwakilan Provinsi Maluku.
Dia berharap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 (LKPD) Kota Tual dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK RI perwakilan Provinsi Maluku ini dapat dibahas dan disetujui DPRD.
Untuk selanjutnya ditetapkan oleh walikota setelah dievaluasi oleh Gebernur Maluku.
Menurut Sekda sekalipun ada pepatah “Tak ada gading yang tak retak” setiap komponen penyelenggaraan pemerintahan mesti memiliki kepekaan sosial.
“Mesti berusaha terus untuk mampu terhindar dari hal yang tidak diinginkan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam kehidupan sosial,” tandasnya.
Rapat dipimpin ketua DPRD Kota Tual Hasan Syarifuddin Borut didampingi Wakil Ketua I Ali Mardana. Selain Sekda, ikut hadir FORKOPIMDA dan para pimpinan OPD lingkup Pemkot Tual.(pom)







