INFOMALUKUNEWS.COM,–Ambon, — Mega proyek reboisasi atau penghijauan di empat Kabupaten di Maluku milik mantan Kepala Dinas Kehutan Sadali Le dan kontraktor Iskandar Diduga terlibat. Proyek tersebut ternyata mangkrak.
Misalnya, proyek reboisasi hutan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang dikerjakan selama dua tahun ternyata mangkrak.
Proyek penanaman kembali hutan lindung seluas 150 hektare tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang digelontorkan dari APBD tahun 2022 senilai Rp Rp3.162.390.000.
Sayangnya, proyek yang ditangani oleh CV Usaha Bersama milik Iskandar terbilang mangkrak.
Hingga 2024, mega proyek reboisasi tersebut hanya mampu dituntaskan sekitar enam hektare lahan saja dari perencanaan awal sesuai dengan nilai kontrak seluas 150 hektar.
Dari SBT, Kita Berpindah ke Tenggara:
Di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) proyek reboisasi atau penghijauan kembali digelontorkan anggaran dari APBD senilai Rp2,5 miliar.
Anggaran tersebut diperuntukan untuk penanaman anakan kayu mahoni dan anakan kayu balsa. Namun lagi-lagi proyek tersebut tak tuntas alias mangkrak.
Kegagalan mega proyek reboisasi milik Sadili Le yang dikerjakan oleh kontrak Iskandar karena tidak disertai dengan survei terlebih dulu di lapangan.
Bergeser ke Kabupaten Kepulauan Aru. Disana proyek reboisasi senilai Rp3 miliar juga mangkrak. Proyek tersebut hanya berjalan ditempat alias mandek.
Begitu pun di Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Disana pemprov Maluku menggelontorkan anggaran senilai Rp3 miliar yang bersumber dari APBD 2022. Anggaran miliaran rupiah tersebut untuk proyek reboisasi atau penghijauan. Sayangnya, proyek tersebut juga tak tuntas.
“Semua proyek reboisasi milik Sadili Le dikerjakan oleh Iskandar orang dekat Sadili Le selalu Kadis Kehutan pada saat itu,”kata sumber terpercaya di Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (12/12).
Atas dasar itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dituntut segera mengusut mega proyek reboisasi atau penghijauan hutan di sejumlah kabupaten di Maluku yang terbilang mangkrak.
Ditemui di Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku beberapa hari lalu, Kasi Penkum Kejati Maluku Ardi mengatakan pihaknya terbuka apabila ada laporan baru dari masyarakat terkait proyek reboisasi di sejumlah kabupaten di Maluku.
“Silakan kalau ada laporan dari masyarakat lagi, kami sifatnya terbuka untuk reboisasi,”pungkasnya.(IM-03)







