IM-Ambon.’–Bentrokan antara Desa Ory dan Kariuw Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah.
Peristiwa tersebut hanya terjadi karena keselahpahaman atas status tanah mengakibatkan dua tentangga kampung terjadi bentrokan.
Ketua Yayan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum Hunimua (YPK -LBH Hunimua) Ali Rumauw SH, katankan soal konflik horizontal antara Kariuw vs Ory itu harus ada kepastian hukum disana, siapa aktornya harus di proses secara hukum Pidana. Dan jika bermula dari masalah lahan maka harus juga ada kepastian Hukum.ujar Rumauw kepada media Infomaluku.Com, Senin (31/1).
Atas siapa punya hak penguasaan lahan tersebut Jika tidak ada kepastian hukum atas lahan kepemilikan maka suatu saat bisa muncul juga hal-hal yang tdk kita inginkan.
“Jangan anggap konflik sosial antara Desa Ory dan Kariuw hanya sepele, lalu biarkan begitu saja”.
Rumauw menegaskan kepada pihak kepolisian harus secepatnya mengungkap siap di balik peristiwa dua tentangga kampung tersebut, sehingga publik bisa tau.
Kata Rumauw, mari kita berikan kepercayaan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian untuk menyelidiki siap di balik konflik sosial tersebut.(red)







