Rumauw Pertegaskan Kepolisian Harus Percepat Mengungkapkan Siapa di Balik Bentrokan Ory Kariuw.

- Publisher

Monday, 31 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon.’–Bentrokan antara Desa Ory dan Kariuw Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah.

Peristiwa tersebut hanya terjadi karena keselahpahaman atas status tanah mengakibatkan dua tentangga kampung terjadi bentrokan.

Ketua Yayan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum Hunimua (YPK -LBH Hunimua) Ali Rumauw SH, katankan soal konflik horizontal antara Kariuw vs Ory itu harus ada kepastian hukum disana, siapa aktornya harus di proses secara hukum Pidana. Dan jika bermula dari masalah lahan maka harus juga ada kepastian Hukum.ujar Rumauw kepada media Infomaluku.Com, Senin (31/1).

Atas siapa punya hak penguasaan lahan tersebut Jika tidak ada kepastian hukum atas lahan kepemilikan maka suatu saat bisa muncul juga hal-hal yang tdk kita inginkan.

“Jangan anggap konflik sosial antara Desa Ory dan Kariuw hanya sepele, lalu biarkan begitu saja”.

Rumauw menegaskan kepada pihak kepolisian harus secepatnya mengungkap siap di balik peristiwa dua tentangga kampung tersebut, sehingga publik bisa tau.

Kata Rumauw, mari kita berikan kepercayaan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian untuk menyelidiki siap di balik konflik sosial tersebut.(red)

Berita Terkait

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
Kejati Maluku Didesak Bongkar Dugaan Dana Puskesmas SBB yang Mandek Di Dinas Kesehatan 
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Berita ini 338 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Monday, 25 May 2026 - 20:37 WIT

Kejati Maluku Didesak Bongkar Dugaan Dana Puskesmas SBB yang Mandek Di Dinas Kesehatan 

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Berita Terbaru

Daerah

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT