Rugikan Negara 6 Miliar, 2 Direktur Ini di Tahan Jaksa 

- Publisher

Tuesday, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon–Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, resmi menetapkan dua orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus Dugaan Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang Bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 s/d 2022.

Kedua tersangka itu, yakni Direktur Utama PT Tanimbar Energi Tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 inisial JL, dan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi berinisial KL.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dadi Wahyudi, mengatakan bahwa keduanya ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterbitkannya.

“Kedua tersangka ini ditetapkan berdasarkan surat perintah penetapan, karena keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6.251.566.000,00, dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” jelas Kajari KKT itu.

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri KKT, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Dua orang tersangka ini, yakni JL selaku Direktur Utama tahun 2019 sampai 2023, dan KL selaku Direktur Keuangan pada PT. Tanimbar Energi, mereka ini diduga telah merugikan keuangan negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ungkap Kajari

Sementara itu, untuk menindaklanjuti atas penetapan tersangka tersebut, Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama, kepada awak media, menyampaikan bahwa Penetapan Tersangka JL dan KL merupakan kelanjutan dari Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dijelaskan, perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.

“Kami akan segera merampungkan berkas-berkas pemeriksaan dalam perkara ini, untuk ditingkatkan ke tahap II dan diserahkan ke Penuntut Umum, agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk di sidangkan,” ujar Pj. Kasi Intel. (IM-06)

Berita Terkait

Mantan Bendahara DPRD SBB Akui Ada SPPD Fiktif 2021 di Hadapan Penyidik, LSM Gerindo: Kejari Jangan Tunggu Lama, Segera Tetapkan Tersangka
PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan
Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik
DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026
Guru SLB di Maluku Minim Sertifikasi, DPRD Minta Intervensi Pemprov
Respons Cepat Polda Maluku: pastikan Usut Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Ambon
Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku
KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD FIKTIF DPRD KE TAHAP PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA
Berita ini 7,778 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 08:58 WIT

Mantan Bendahara DPRD SBB Akui Ada SPPD Fiktif 2021 di Hadapan Penyidik, LSM Gerindo: Kejari Jangan Tunggu Lama, Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:37 WIT

Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik

Monday, 25 May 2026 - 23:35 WIT

DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026

Monday, 25 May 2026 - 19:55 WIT

Respons Cepat Polda Maluku: pastikan Usut Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Ambon

Berita Terbaru

Daerah

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT