Infomalukunews.com, Ambon–Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, resmi menetapkan dua orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus Dugaan Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang Bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 s/d 2022.
Kedua tersangka itu, yakni Direktur Utama PT Tanimbar Energi Tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 inisial JL, dan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi berinisial KL.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dadi Wahyudi, mengatakan bahwa keduanya ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterbitkannya.
“Kedua tersangka ini ditetapkan berdasarkan surat perintah penetapan, karena keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6.251.566.000,00, dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” jelas Kajari KKT itu.
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri KKT, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Dua orang tersangka ini, yakni JL selaku Direktur Utama tahun 2019 sampai 2023, dan KL selaku Direktur Keuangan pada PT. Tanimbar Energi, mereka ini diduga telah merugikan keuangan negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ungkap Kajari
Sementara itu, untuk menindaklanjuti atas penetapan tersangka tersebut, Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama, kepada awak media, menyampaikan bahwa Penetapan Tersangka JL dan KL merupakan kelanjutan dari Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dijelaskan, perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.
“Kami akan segera merampungkan berkas-berkas pemeriksaan dalam perkara ini, untuk ditingkatkan ke tahap II dan diserahkan ke Penuntut Umum, agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk di sidangkan,” ujar Pj. Kasi Intel. (IM-06)







