INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Salah satu tukan ojek online di kota Ambon Jacob Markus (69) Tahun, divonis 7 tahun penjara akibat merudapaksa anak dibawah umur secara berulang kali
Hukuman tersebut dibacakan oleh ketua Majelih Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin 09/12/24.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti melanggar UU nomor 23 tahun 2002 pasal 81 ayat (1) tentang perlindungan anak dan pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan yang berlanjut.
“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Jacob Markus jauh lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, yang pada sidang tuntutan sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Atas putusan itu, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir sebelum menempuh langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Diketahui, perbuatan Jacob Markus terhadap korban Bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun terjadi di kawasan perumahan Bliss, Citra Land Ambon.
Dimana terdakwa yang berprofesi sebagai tukang ojek online ini beberapa kali mendapatkan orderan untuk mengantarkan korban. Alhasil terdakwapun meminta nomor kontak korban dan membujuknya agar terdakwa mengantarkan korban tanpa aplikasi.
Sudah tidak menahan hawa naspunya, pelaku pun merayu korban dan melakukan aksi bejatnya kepada korban secara berulang kali. (IM-06)







