Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Jacob Dihukum 7 Tahun Penjara.

- Publisher

Monday, 9 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Salah satu tukan ojek online di kota Ambon Jacob Markus (69) Tahun, divonis 7 tahun penjara akibat merudapaksa anak dibawah umur secara berulang kali

Hukuman tersebut dibacakan oleh ketua Majelih Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin 09/12/24.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti melanggar UU nomor 23 tahun 2002 pasal 81 ayat (1) tentang perlindungan anak dan pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan yang berlanjut.

“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Jacob Markus jauh lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, yang pada sidang tuntutan sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Atas putusan itu, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir sebelum menempuh langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

Diketahui, perbuatan Jacob Markus terhadap korban Bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun terjadi di kawasan perumahan Bliss, Citra Land Ambon.

Dimana terdakwa yang berprofesi sebagai tukang ojek online ini beberapa kali mendapatkan orderan untuk mengantarkan korban. Alhasil terdakwapun meminta nomor kontak korban dan membujuknya agar terdakwa mengantarkan korban tanpa aplikasi.

Sudah tidak menahan hawa naspunya, pelaku pun merayu korban dan melakukan aksi bejatnya kepada korban secara berulang kali. (IM-06)

Berita Terkait

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan
Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik
DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026
Guru SLB di Maluku Minim Sertifikasi, DPRD Minta Intervensi Pemprov
Respons Cepat Polda Maluku: pastikan Usut Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Ambon
Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku
KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD FIKTIF DPRD KE TAHAP PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA
Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:37 WIT

Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik

Monday, 25 May 2026 - 23:35 WIT

DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026

Monday, 25 May 2026 - 20:47 WIT

Guru SLB di Maluku Minim Sertifikasi, DPRD Minta Intervensi Pemprov

Monday, 25 May 2026 - 19:38 WIT

Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku

Berita Terbaru

Daerah

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT