Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Jacob Dihukum 7 Tahun Penjara.

- Publisher

Monday, 9 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Salah satu tukan ojek online di kota Ambon Jacob Markus (69) Tahun, divonis 7 tahun penjara akibat merudapaksa anak dibawah umur secara berulang kali

Hukuman tersebut dibacakan oleh ketua Majelih Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin 09/12/24.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti melanggar UU nomor 23 tahun 2002 pasal 81 ayat (1) tentang perlindungan anak dan pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan yang berlanjut.

“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Jacob Markus jauh lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, yang pada sidang tuntutan sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Atas putusan itu, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir sebelum menempuh langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

Diketahui, perbuatan Jacob Markus terhadap korban Bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun terjadi di kawasan perumahan Bliss, Citra Land Ambon.

Dimana terdakwa yang berprofesi sebagai tukang ojek online ini beberapa kali mendapatkan orderan untuk mengantarkan korban. Alhasil terdakwapun meminta nomor kontak korban dan membujuknya agar terdakwa mengantarkan korban tanpa aplikasi.

Sudah tidak menahan hawa naspunya, pelaku pun merayu korban dan melakukan aksi bejatnya kepada korban secara berulang kali. (IM-06)

Berita Terkait

Ketua Bidang Politik DPC GMNI SBB Minta Jaksa Transparan Terkait Pemeriksaan Junaidi dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD 2021
Dari Pawai ke Persatuan: Pesan KNPI Tual untuk Fans Bola Jelang Piala Dunia
6 Bintang Jadi Target, Fans Brasil Kei Ajak Nobar Tertib Jelang Piala Dunia 2026
DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026
Pembangunan USB SMAN 29 SBB Disorot, Penyidik Temukan Sejumlah Kejanggalan
Bodewin Wattimena: Olahraga Pelajar Bentuk Generasi Sehat dan Berprestasi
Festival Senandung Jukulele Guncang Ambon, Ely Toisutta: Warisan Budaya Ini Harus Mendunia
Kejari Malteng Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Desa Layeni
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 14 May 2026 - 16:22 WIT

Ketua Bidang Politik DPC GMNI SBB Minta Jaksa Transparan Terkait Pemeriksaan Junaidi dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD 2021

Wednesday, 13 May 2026 - 22:48 WIT

Dari Pawai ke Persatuan: Pesan KNPI Tual untuk Fans Bola Jelang Piala Dunia

Wednesday, 13 May 2026 - 22:45 WIT

6 Bintang Jadi Target, Fans Brasil Kei Ajak Nobar Tertib Jelang Piala Dunia 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIT

DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 20:20 WIT

Pembangunan USB SMAN 29 SBB Disorot, Penyidik Temukan Sejumlah Kejanggalan

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIT