Infomalukunews.com, Ambon–Manajemen RSUP Dr. Johannes Leimena menyampaikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan penolakan pelayanan terhadap pasien bernama Linda Meilisa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 8 Januari 2026.
Dalam penjelasan tertulis yang diterima redaksi, pihak rumah sakit menegaskan bahwa pasien tiba di IGD pada pukul 18.18 WIT dengan keluhan lemas, nyeri perut, mual, serta muntah dan buang air besar berulang.“Setibanya di IGD, pasien langsung diterima dan mendapatkan penanganan sesuai prosedur standar. Pasien diperlakukan sebagai pasien umum karena kepesertaan BPJS Kesehatan saat itu berstatus tidak aktif,” demikian pernyataan resmi RSUP Dr. Johannes Leimena, Rabu (14/01/2026).
Selama menjalani perawatan di IGD, pasien mendapatkan observasi serta terapi medis. Namun sekitar pukul 22.37 WIT, pihak keluarga disebut meminta pasien dipulangkan atas keinginan sendiri.
“Petugas medis telah memberikan penjelasan mengenai kondisi pasien sebelum akhirnya pasien diperbolehkan kembali, dengan melepas gelang identitas serta infus sesuai prosedur administrasi rumah sakit,” lanjut pernyataan tersebut.
Dengan demikian, pihak RSUP Dr. Johannes Leimena menegaskan tidak pernah melakukan penolakan pelayanan medis, dan seluruh tindakan telah diberikan sesuai standar pelayanan kesehatan hingga pasien dipulangkan berdasarkan permintaan keluarga.
Manajemen rumah sakit juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Linda Meilisa, yang dilaporkan meninggal dunia pada 13 Januari 2026 di RS dr. J.A. Latumeten. “Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga diberikan kekuatan serta ketabahan,” tulis pihak RSUP Leimena.
Sebagai informasi, sebelumnya beredar kabar bahwa sepasang suami istri asal Desa Hukurila, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, meninggal dunia setelah diduga mengalami penolakan pelayanan saat hendak berobat menggunakan BPJS di RSUP Dr. Johannes Leimena.
Karena status BPJS dilaporkan tidak aktif, mereka kemudian memilih jalur pasien umum. Namun keterbatasan biaya diduga membuat keluarga memilih memulangkan pasien meski masih membutuhkan perawatan lebih lanjut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memunculkan perdebatan terkait prosedur pelayanan kesehatan serta akses jaminan kesehatan bagi masyarakat. (IM-03).







