IM — Ambon.’ — Janji pemindahan Ibukota Provinsi Maluku ke Makariki Kabupaten Maluku Tengah suda di wacanakan dari Pemerintahan Gubernur Karel Albret Ralahalu dengan membuktikan keseriusan melatakan batu pertama.
Seiring dengan pergantian kepala daerah dari Pemerintahan Karel Albert Ralahalu kepada Said Assagaf wacana pemindahan Ibukota tinggal kenangan.
Kemudian wacana pemindahan Ibukota di angkat oleh kandidat calon Gubernur Maluku tahun 2018 yakni pasangan Murad Ismail dan Barnabas Nathaniel Orno menjadikan pemindahan Ibukota ke pulau seram sebagai isu sekaligus program perioritas untuk memenangkan pertarungan pilkada Gubernur Maluku.
Rembuk Masyarakat Seram yang tergabung dalam rembuk Masyarakat seram Nusantara baik yang ada di Jakarta maupun di Ambon pada khususnya meminta pemerintah Maluku untuk segera ekstra cepat merealisasikan pemindahan IbuKota ke Pulau seram..
Hal ini di sampaikan langsung oleh pelopor penggerak Rembuk Masyarakat Seram Nusantara, Martho Zaini Warat kepada Infomaluku.com, via Whatssap, Sabtu(5/3).
Warat Menekankan kepada Gubernur Maluku Murad untuk tidak main – main, soal programnya pemindahan Ibukota ke Makariki sehingga tidak terkesan membohongi masyarakat maluku dan masyarakat seram pada khususnya.
“Kalo pak Murad Ismail tidak melakukan programnya dengan baik sudah barang tentu beliau dapat dikatakan Gagal ataupun ekstrimnya, biliau tidak mampu dalam melaksanakan apa yang menjadi programnya. Padahal sudah jelas beliau punya kekuatan jaringan yang luar bisa namun kenyataannya hanya kabar bohong saja yang dapat di berikan kepada masyarakat maluku”.
Kongkritnya ada pada poin pindahan ibukota yang kini cuman omong kosong belaka .
Rembuk masyarakat Seram akan menggelar aksi protesnya dalam waktu dekat untuk desak Gubernur Maluku merealisasikan program -program yang masih tertunda. Dengan titik kumpul di gong perdamaian dunia Kota Ambon, dengan tema “Besar Apel Akbar Masyarakat Seram Raya
Dalam Apel ini akan ada Pembacaan Maklumat yang menjadi butir butir kepentingan masyarakat seram yang wajib diperhatikan pemerintah provinsi Maluku”.(IM03)







