IM, Tual
Saat menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tual Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018 Walikota Tual Adam Rahayaan mengaku saldo kas daerah tahun 2018 sebesar Rp 1,2 miliar
Saldo tersebut lanjut Rahayaan secara nominal tercatat sebesar Rp1.217.123.196.806,95, atau mengalami peningkatan sebesar Rp.215.088.400.140.,86, atau 21,47% dari Saldo aset Pemerintah Kota Tual Tahun 2017 Rp.1.002.034.796.666,09.
Dan dikatakan Rahayaan para wakil rakyat juga harus dapat !mengoreksi dan memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah selama TA 2018 telah dilaksanakan secara berdaya guna, berhasil guna, transparan dan akuntabel.
“Secara kumulatif, realisasi pendapatan untuk TA 2018 tercatat mencapai Rp 602.162.663.534,00 dengan realisasi sebesar Rp.589.336.239.356,21, atau 97,87%, dari total pendapatan daerah, yaitu pendapatan Transfer sebesar 90,52%, pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3,24%, pendapatan Daerah yang sah sebesar 6,24%, sehingga bila dibandingkan dengan realisasi pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017, sebesar Rp.643.585.561.910,48, maka mengalami penurunan sebesar Rp.54.249.322.554,27, atau 9,21%. Sementara Pendapatan Asli Daerah tahun 2018 ditargetkan sebesar Rp.34.790.199.226,00, realisasinya sebesar Rp.19.109.294.060,00,atau 54,93% dari total pendapatan asli Daerah,” papar Walikota Adam Rahayaan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tual, Selasa (06/08) ini.
Nota pengantar itu disampaikan Wali Kota Tual itu kepada Ketua DPRD Kota Tual Taufik Hamud disaksikan dua Wakil Ketua DPRD Zainal Gainal Abidin dan , Hasan Rengiwuryaan, Sekda Kota Tual Ahmad Yani Renuat, serta anggota dewan dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Tual.
Ditamanahkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2018, dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku itu kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama, guna selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Terkait itu diungkapkan berdasarkan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Maluku atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2018 oleh BPK RI memberikan Opini Wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Ini adalah untuk pertama kalinya sejak pemekaran Kota Tual
serta memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah selama TA 2018 telah dilaksanakan secara berdaya guna, berhasil guna sekaligus transparan dan akuntabel,” tandas dia.
Terkait penyampaian laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut walikota menyatakan, hal ini merupakan, tahapan normatif yang diamanatkan dalam undang-undang nomor: 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara, undang-undang nomor:1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2006, tentang pengelolaan keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah, dengan peraturan menteri dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011.(FAR).