Ratusan Saksi Telah Diperiksa!, AMAP Desak Polres Aru Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PSDKU Aru.

- Publisher

Thursday, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Dobo-  Ketua Aliansi Masyarakat Peduli (AMAP) Randy Walay menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap lambannya perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Aru, yang diperkirakan telah mengakibatkan dugaan (ada potensi) penyalahgunaan keuangan daerah sebesar Rp 82 miliar itu.

Meskipun Polres Aru telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 100 orang saksi, hingga saat ini belum terdapat progres substantif yang harus disampaikan kepada publik. Kata Randy Walay, kepada media ini lewat Rilis Persnya yang diterima Infomalukunews.com. Kamis, 20/11/2025

Randi bilang sebagai bagian dari kewajiban konstitusional negara untuk menjamin keterbukaan informasi, AMAP menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin secara langsung oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan.

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik—including Kepolisian Negara Republik Indonesia—untuk menyediakan dan mengumumkan informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan kinerja lembaga, termasuk perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas.

Di samping itu, proses pemeriksaan saksi dalam perkara tindak pidana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981), khususnya mengenai kewenangan penyidik dalam memanggil dan memeriksa saksi sesuai ketentuan Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 116 KUHAP.

Adapun penyidikan tindak pidana wajib dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Berdasarkan dasar konstitusional dan peraturan perundang-undangan tersebut, AMAP mendesak Polres Aru untuk segera menyelenggarakan Konferensi Pers resmi guna menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan 100 saksi kepada publik.

Langkah ini kata Randi penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari potensi hambatan maupun intervensi.

untuk itu sebagai ketua AMAP memberikan penilaian bahwa keterbukaan informasi publik dalam perkara korupsi merupakan bagian integral dari upaya menjaga integritas institusi penegak hukum serta memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Oleh karena itu, AMAP meminta Polres Aru untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, dan pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial AMAP dalam mengawal penegakan hukum serta menjaga kepentingan publik.(IM/TIM)

Berita Terkait

Wali Kota Ambon Tetapkan Robby Sapulette sebagai Sekda Definitif
DPD IMM MALUKU TEGASKAN ASRAMA HAJI TELAH SELESAI DIBANGUN, DIAUDIT, DAN DIGUNAKAN HINGGA KINI
Warisan Budaya Nua Makara Lewat Tradisi Sofaren Tampil di “Wonderful Sail to Indonesia” Desa Dullah
Pangdam XV/Pattimura Sambut Kedatangan Menteri ESDM RI di Kepulauan Tanimbar
DPD IMM Maluku: Tegaskan. Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan PC IMM Buru Selatan, Ismail S. Difinubun Penerima SK Resmi
Kapolda Maluku dan Forkopimda Finalisasi Pengamanan Kunjungan Presiden, Groundbreaking Blok Masela Siap Catat Sejarah Baru Energi Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah
Bupati Hadiri Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda LPJ APBD
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 18 July 2026 - 15:51 WIT

Wali Kota Ambon Tetapkan Robby Sapulette sebagai Sekda Definitif

Saturday, 18 July 2026 - 10:11 WIT

DPD IMM MALUKU TEGASKAN ASRAMA HAJI TELAH SELESAI DIBANGUN, DIAUDIT, DAN DIGUNAKAN HINGGA KINI

Saturday, 18 July 2026 - 10:04 WIT

Warisan Budaya Nua Makara Lewat Tradisi Sofaren Tampil di “Wonderful Sail to Indonesia” Desa Dullah

Thursday, 16 July 2026 - 19:07 WIT

Pangdam XV/Pattimura Sambut Kedatangan Menteri ESDM RI di Kepulauan Tanimbar

Thursday, 16 July 2026 - 09:05 WIT

DPD IMM Maluku: Tegaskan. Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan PC IMM Buru Selatan, Ismail S. Difinubun Penerima SK Resmi

Berita Terbaru