IM, TUAL-
Ketua DPRD Kota Tual Hasan Syarifudin Borut dinilai gagal paham terkait empat ranperda yang dibuat hanya melalui studi konperasi atas Perda 03 tahun 2009 Kabupaten Maluku Tenggara.
Sahmadi Reniwurwarin koordinator Front Aksi Masyarakat Kawal Konstitusi Kota (FAM-Kako) Tual menilai tidak dibenarkan secara hukum, pernyataan bahwa empat Ranperda Pilkades tidak memerlukan naskah akademik.
“Beberapa tahapan pembentukan empat ranperda itu oleh DPRD Kota Tual, juga tertutup. Terbukti tidak ada naskah akademik dan kurangnya penyebarluasan draf empat buah ranperda ke seluruh lapisan masyarakat adat sebagai subyek,” katanya seperti dilansir tualnews.com Senin ( 08/06/2020 )
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengaturan mengenai materi tersebut, harus melalui pengkajian dan penyelarasan yang akan dituangkan dalam naskah akademik sebagai syarat formil dalam pembentukan suatu produk hukum, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Desa ( administratif ) menjadi Desa Adat didalam materi yang terkandung di dalamnya tidak mengakomodir secara komprehensif karakteristik dan nilai – nilai sosial budaya yang hidup dalam komponen masyarakat adat. Dipastikan beberapa produk hukum daerah Kota Tual itu akan mengancam tatanan nilai serta struktur masyarakat adat setempat.
Ditambahkan, apabila Bapemperda Kota Tual telah melakukan studi komperasi terhadap perda Kabupaten Malra Nomor 03 tahun 2009, maka hasil studi tersebut hanya dapat digunakan sebagai acuan untuk melakukan pengkajian secara komperhensif terhadap karakteristik masyarakat adat pada beberapa ratshap yang tergolong dalam wilayah administrasi Pemkot Tual.
“Harus diketahui bahwa terdapat karakteristik masyarakat adat ratshap Kilsoin dan Kilmas di PP Kur, secara prinsipil memiliki perbedaan struktur dan tatanan adat secara turun temurun baik dari aspek bahasa, sosial budaya maupun tatanan pemerintahan adat,” tandasnya.