Rampas Alat Bukti, Kuasa Hukum PK Putusan PT Ambon Ke Mahkamah Agung

- Publisher

Wednesday, 5 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,NAMLEA– Nuhajir Nabiu, SH, MH selaku kuasa hukum terpidana Imran Safi Cs, menggugat putusan pengadilan Tinggi Ambon untuk Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Alasan Pengajuan Penijauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 118/Pid.Sus-LH/2023/PT AMB. tertanggal 14 November 2023.

“Kami mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena adanya suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata atas putusan a quo khusus sekedar mengenai sebagian dari barang bukti,” ungkapnya kepada wartawan melalui rilisnya, Rabu (5/2/2025).

Dijelaskan 1 Unit Excavator warna Kuning Merek Caterpilar (CAT) dan 1 unit mobil Pick Up Merek Suzuki Type AEV415P CL (4X2) M/T dengan Nomor Polisi: DE 8675 AF yang dirampas untuk negara untuk dikembalikan ke kleinnya.

“Keputusan PT Ambon tersebut tidak mempertimbangkan rasa keadilan dan kepastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 39 juncto Pasal 46 oleh Terdakwa dalam melakukan kegiatan pertambangan tersebut belum sama sekali mendapatkan keuntungan karena baru memulai, jo Pasal 194 ayat (1) KUHAPidana Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) karenanya pertimbangan hukum Judex facti tentang fakta kepemilikan barang bukti sudah sangat jelas,” tegasnya.

Dijelaskan dimana dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 638 K/Sip/1969 tanggal 27 Juli 1970 jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 672 K/Sip/1972 tanggal 18 Oktober 1972 kaidah hukumnya berbunyi.

“Dianggap perlu Mahkamah Agung untuk meninjau putusan PN/PT yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd),” tegasnya.

Ditambahkan, alasan hukum menurut Pemohon Kasasi putusan judex factie tingkat banding khususnya mengenai sebagian dari barang bukti, tidak sama sekali mempertimbangkan secara hukum tentang fakta-fakta yang sesungguhnya”;

“Pengadilan Tinggi juga seharusnya mempedomani beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1803 K/Pid.Sus-LH/2023 tanggal 30 Mei 2023, jo, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2271 K/Pid.Sus-LH/2024, yang pada pokoknya jika terbukti dalam Fakta Persidangan barang bukti yang telah disita adalah milik pihak ketiga,” terangnya.

Selain terdakwa, maka wajib dikembalikan kepada yang paling berhak. diakui juga saat ini barang bukti tersebut sementara masuk dalam acara Pelelangan di KPKNL Ambon,

Namun Upaya Hukum ini tetap diproses ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Namlea yang sudah di daftarkan pada hari Selasa 4 Februari 2025 berdasarkar nomor Akta Pernyataan Peninjauan Kembali (PK).

sekedar diketahui bahwa perkara ini berkaitan dengan tindak pidana “turut serta melakukan usaha penambangan tanpa izin” sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Batu Bara, yang oleh para Terdakwa telah selesai menjalani masa kurungan masing-masing-masing di Vonis 8 Bulan subsider 200.000.000, oleh Pengadilan Negeri Namlea 42/Pid.B/LH/2023/PN.NIa tanggal 4 Oktober 2023, dengan Terdakwa atas Nama Imran Safi Malla alias Imras Cs.(IM-03)

Berita Terkait

Plt Kepala BWS Maluku Ruslan Malik Tegaskan: Hentikan Aktivitas Konstruksi di Sungai Waitomo Demi Cegah Banjir.
Kodam XV/Pattimura: Penataan Kawasan Sungai Waitomu Berorientasi pada Manfaat Masyarakat
Gubernur Maluku Apresiasi Kolaborasi Pemda dan OJK, Maluku dan Ambon Raih Penghargaan TPAKD Regional
Pemkot Ambon Dukung Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI melalui Aiko Health
Kajati Maluku Rudy Irmawan kunjungi Cabang Kejari Ambon di Banda Neira, pastikan kinerja dan pelayanan optimal
Kepala Dati Waleulu Pertanyakan Penundaan Eksekusi PN Ambon di Batu Merah
Balai POM Ambon Amankan 16 Produk Obat Tradisional di SBT, Tujuh Terbukti Mengandung Bahan Kimia
Dinkes Aru Canangkan Cek kesehatan Gratis Serentak, 112 Peserta Ikuti Edukasi Hipertensi
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 00:03 WIT

Plt Kepala BWS Maluku Ruslan Malik Tegaskan: Hentikan Aktivitas Konstruksi di Sungai Waitomo Demi Cegah Banjir.

Friday, 23 October 2026 - 13:54 WIT

Kodam XV/Pattimura: Penataan Kawasan Sungai Waitomu Berorientasi pada Manfaat Masyarakat

Friday, 23 October 2026 - 07:56 WIT

Gubernur Maluku Apresiasi Kolaborasi Pemda dan OJK, Maluku dan Ambon Raih Penghargaan TPAKD Regional

Friday, 23 October 2026 - 07:48 WIT

Pemkot Ambon Dukung Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI melalui Aiko Health

Friday, 23 October 2026 - 07:33 WIT

Kajati Maluku Rudy Irmawan kunjungi Cabang Kejari Ambon di Banda Neira, pastikan kinerja dan pelayanan optimal

Berita Terbaru