Rakyat Pemangku Kedaulatan, Akbar Idris : Mencari Keadilan

- Publisher

Tuesday, 7 May 2024 - 18:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com. Ambon-Dalam suatu bentuk negara hukum dan demokratis, berlaku satu postulat Salus Populis Suprema Lex Esto, keselamatan dan kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi, mengingat bahwa rakyat berposisi sebagai pemangku kedaulatan.

Hal itu diutarakan oleh Muhammad Abe Yanlua dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa 07/05/24.

Menurutnya, sehubungan dengan hal itu, di dalam kasus perkara pidana NOMOR : 184/ Pid.B/2023/PN.Blk, yang mana telah melibatkan eks wasekjen PB HMI Akbar Idris.

Abe begitu sapaannya, dirinya menilai ada kekaburan dalam isi dakwaan (obscuur libel) hingga sampai pada putusan. mengingat dalam menyusun suatu argumentasi hukum haruslah didasarkan pada argumentasi hukum yang jelas dan logis.

“Membaca suatu teks undang-undang, berlaku postulat yang sangat mendasar. Primo executienda est verbis vis, ne sermonis vitio obstruatur oratio, sive lex sine argumentis, yang berarti perkataanmu adalah hal yang pertama diperiksa untuk mencegah adanya kesalahan pengertian atau kekeliruan dalam menemukan hukum,” jelasnya

Dikatakan, dalam menyusun argumentasi hukum hal terpenting adalah penguasaan terhadap hukum itu sendiri. In casu a quo dalam kaitannya dengan pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pasal yang disangkakan seharusnya tidak memenuhi unsur sebab saudara Akbar Idris sebagaimana dalam isi dakwaan tidak bermaksud mencederai martabat, kehormatan (dignity) dan nama baik dari saudara A. Muchtar Ali Yusuf,” ungkap pria berambut pirang itu.

Mengingat kata Abe, bahwa Akbar Idris hanya mendistribusikan data temuan DPP GMI terkait dugaan tindak pidana korupsi Bupati Bulukumba dan lebih mengara kepada kinerja bupati bukan Personifikasi A. Muchtar Ali Yusuf.

“Dengan menggunakan interpretasi komparatif (perbandingan) kata penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. haruslah merujuk pada ketentuan Pasal 310 KUHP berdasarkan pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/ PUUVI/2008. dengan syarat berdasarkan amar Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023,” papar dia

Pencemaran nama baik lanjut dia, haruslah dimaknai dengan cara lisan. sehingga data DPP GMI sebagaimana ditransmisikan, didistribusikan, dan/ atau dibuat dapat diaksesnya tersebut haruslah memuat memuat kata penghinaan berupa cacian, ejekan, dan/atau kata kata tidak pantas.

“Jika keterangan data DPP GMI yang didistribusikan saudara Akbar sebagai tuduhan pencemaran nama baik (defamation). maka kebenaran data tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu dalam rangka mencari kebenaran materiil,” bebernya

Lanjutnya, dalam perkara pidana berlaku asas In Criminalibus, probationes debent esse luce clariores. Yakni , dalam perkara pidana, bukti-bukti itu harus lebih terang dari cahaya. sebab hal ini akan sangat merugikan saudara Akbar Idris, jika dikemudian hari Bupati bulukumba terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Bahwa pasal yang dikenakan dalam perka aquo merupakan pasal yang problematic, sebab sering kali pasal ini sengaja digunakan justru untuk menghambat dan mengkriminalisasi para pihak-pihak yang kritis,” ketus dia

Abe katakan, terutama pada para aktivis yang concen dalam isu-isu hak asasi manusia (HAM), pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). yang seringkali berhadapan dengan pejabat negara maupun kebijakan pemerintah

“Berdasarkan argumentasi hukum yang memumpuni dan logis sebagaimana telah diuraikan penulis sebelumnya, maka sudara Akbar Idris haruslah divonis bebas. berdasarkan, prinsip keadilan, kepastian, kemanfaatan, serta prinsip-prinsip dalam hukum pembuktian. juga menjaga tegaknya demokrasi,” pungkasnya. (IM-06).

Berita Terkait

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
PUPR Beserta OPD Kab. Aru Menggelar Jalan Sehat Disertai Loanching GAS JABU Dan FGD.
Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel
Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 
Kontraktor Proyek Drainase Di Kabupaten Kepulauan Aru, Keluh Pemda Belum Cairkan Um.
Hadiri Pembukaan KKN Kebangsaan Ke XII, Kapolda Maluku Sapa Mahasiswa se Indonesia.
Dirjen Dikti Ristek Buka KKN Kebangsaan Ke-XII di Islamic Center
Lengkap Lima Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap 
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 27 July 2024 - 08:09 WIT

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 July 2024 - 06:29 WIT

PUPR Beserta OPD Kab. Aru Menggelar Jalan Sehat Disertai Loanching GAS JABU Dan FGD.

Saturday, 27 July 2024 - 06:20 WIT

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Friday, 26 July 2024 - 20:31 WIT

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 July 2024 - 20:26 WIT

Kontraktor Proyek Drainase Di Kabupaten Kepulauan Aru, Keluh Pemda Belum Cairkan Um.

Friday, 26 July 2024 - 19:35 WIT

Dirjen Dikti Ristek Buka KKN Kebangsaan Ke-XII di Islamic Center

Friday, 26 July 2024 - 15:38 WIT

Lengkap Lima Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap 

Friday, 26 July 2024 - 13:25 WIT

Ribuan Orang Banjiri Pembukaan Turnamen Dandim CUP 1 SBB Di Lapangan Kabaresi Piru.

Berita Terbaru

Headline

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 Jul 2024 - 08:09 WIT

Headline

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Saturday, 27 Jul 2024 - 06:20 WIT

Headline

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 Jul 2024 - 20:31 WIT