Putusan Praperadilan Syafei Masihuwei Dan Ridwan Mawen Di Kabulkan ;KPPN MASOHI Menghindar Dari Pembayaran Ganti Kerugian

- Publisher

Sunday, 6 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

.

IM- Piru,— Putusan praperadilan nomor 3 /pra.pid/2023/PN Drh telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada punya hukum lain dan berdasarkan putusan praperadilan tersebut dengan amarnya Memerintahkan Negara Dalam Hal ini Menteri Keuangan RI untuk Membayar Kerugian yang telah di tetapkan dalam Putuskan Pengadilan.(03/08/2023).

Proses pembayaran kerugian ini di berikan Kepada para pemohon dengan nilai ganti kerugian bervariasi sebagaimana dalam putusan Praperadilan Tersebut.

Kepada Media infomalukunews.com. Maspaitela menyampaikan bahwa pihak KPPN Masohi mengelak untuk membayar ganti kerugian ini dengan dalil bahwa proses pembayaran ganti kerugian ini tidak berdasar.

Sebelumnya praperadilan yg diajukan oleh Para Pemohon Yakni Syafei Masihuwei sebagai pemohon I Ridwan Mawen Sebagai Pemohon II melawan Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Polda Maluku Cq Reskrim Polres SBB cq Polsek Taniwel dan Pemerintah RI Cq Menteri Keuangan Cq Direktorat Perbendaharaan Negara Cq Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cabang Masohi.

Untuk itu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cabang Masohi yg adalah representasi dari Menteri Keuangan di Daerah Berdasarkan Surat KPPN Masohi Tertanggal 1 Agustus 2023 menyatakan bahwa bahwa berdasarkan Poin 4 surat tersebut dengan alasan yakni putusan praperadilan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terkait persoalan ini, Kuasa Hukum Para Pemohon Marsel Maspaitella mengatakan bahwa kami telah menerima surat dari KPPN Masohi terhadap Permohonan permintaan Pembayaran ganti Kerugian Berdasarkan Putusan Pengadilan Tersebut Maspaitella juga mengatakan sangat kecewa dengan Stetmen KPPN masohi yg tidak Rasional Tersebut karena yang pertama KPPN Cabang Masohi Telah di panggil secara sah oleh Pengadilan Negeri dataran hunipopu untuk menghadiri Sidang Praperadilan Ganti Kerugian Tetapi tidak datang pada persidangan berlangsung.

Menurut kami KPPN masohi tidak menghormati lembaga Peradilan.
Berdasarkan surat yg kami Terima dari KPPN Masohi terutama poin ke empat saya heran dengan sikap seperti ini yg dimana ketentuan pengajuan ganti kerugian akibat perkara pidana yg di hentikan berdasarkan pada pasal 1 angka 10 KUHP jo, pasal 77 KUHP jo PP nomor 92 tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27
TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM ACARA PIDANA yang dimana pasal 11 secara teknis pembayaran ganti kerugian adalah tanggung jawab menteri keuangan atau menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan maka sejatinya putusan praperadilan tentang ganti kerugian menteri Keuangan wajib Membayarkan sebagaimana Amar putusaan yang dimana KPPN Masohi adalah Bagian dari Menteri Keuangan sebagai penanggung jawab dalam pembayaran Ganti Kerugian.

Pelaksanaan Pembayaran sebagaimana tertuang dalam pasal 11 PP 92 tahun 2015 Jo putusan Praperadilan tersebut maka sudah tentu surat yang di layangkan kepada kami oleh KPPN Cabang Masohi Tidak Rasional dan Terkesan menghindar dari tanggung jawabnya.
Selain itu saya sudah bertemu dengan pimpinan KPPN kakanwil Maluku dan kami berdiskusi bayak darik kesimpulan saya kewajiban membayar dengan penerbitan SPM adalah Tanggung Jawab KPPN Cabang Masohi walaupun secara Teknis Ada perbedaan pandangan dalam mekanisme pencairan dana tersebut dan kami tetap mengacu pada putusan dan sesuai dengan amarnya 14 kerja sejak diterimanya permohonan dari Kami kepada KPPN Masohi KPPN Masohi sebagai Perpanjangan tangan Menteri keuangan untuk Membayar ganti kerugian tersebut sesuai Putusan Pengadilan dan soal mekanisme bagaimana prosesnya pada KPPN Masohi kami tidak punya kewajiban untuk mematuhi hal tersebut sebagaimana Amar putusan hanya 14 hari kerja.

Untuk itu kami meminta KPPN Masohi untuk Lebih rasional dalam menyikapi persoalan ini dan sudah tentu kami akan ambil langkah hukum lanjut jika KPPN Masohi tidak melakukan putusan tersebut tandasnya.(IM.KR).

Berita Terkait

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!
POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 
Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya
Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon
Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026
Menanti Putusan, Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL Percayakan Keadilan kepada Hakim, Minta Seluruh Bukti Diperiksa Cermat
Polres Kepulauan Aru Tetapkan 17 Tersangka Kasus Penganiayaan Empat ABK KM Maulana 23
Dorong Pemerataan Pembangunan, TMMD Ke-130 Kodim 1504/Ambon Resmi Dibuka
Berita ini 441 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 18 October 2026 - 08:18 WIT

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!

Saturday, 17 October 2026 - 12:19 WIT

POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 

Friday, 16 October 2026 - 23:57 WIT

Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya

Friday, 16 October 2026 - 21:23 WIT

Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon

Thursday, 15 October 2026 - 19:44 WIT

Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026

Berita Terbaru