IM-Taniwel Timur,SBB,- Berdasarkan Hasil Putusan Pengadilan engadilan Negeri Dataran Hunipopu Kab.SBB Nomor Pid.B/2023/PN Drh.
Atas Terdakwa Hendrik Rumaherang Dengan Tuduhan Penggelapan dengan Kurungan Penjara Selama 10 Bulan Penjara yang di pimpin Oleh Hakim Andi Abdurrozzak Rifan Adha, s.H pada hari Kamis, 09 November 2023 lalu,maka Pj.Bupati Kab.SBB Mengangkat dan melantik Ati Eva Leatemia Sebagai Pj. Kepala Desa Hatunuru untuk sementara.(13/12/2023).
Sesuai dengan hasil putusan pengadilan tersebut maka Leatemia di lantik oleh Pj.Bupati Andi Chandra As’aduddin. SE,.MH, untuk melanjutkan roda pemerintahan desa agar berjalan dengan baik, maka leatemia di lantik sebagai Pj.Kepala Desa Hatunuru sesuai Dengan Surat Keputusan Bupati dalam bentuk SK Pj.Kepala Desa.
Hadir dalam prosesi Pelantikan tersebut diantaranya Ibu Ketua PKK Kab.SBB, Sekda, Plt. Kepala dinas PMD, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Indag, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, serta Beberapa OPD dan para kepala Desa se kec.taniwel timur.
Dalam sambutannya, As’aduddin menginginkan kepada Pj.Kepala Desa agar dalam menjalankan pemerintahan Desa harus di atur dengan baik, apalagi memasuki tahun politik maka akan ada banyak masalah dan tantangan yang akan di hadapi.
“Amanah ini di berikan bukan begitu saja, tetapi berdasarkan penilaian kinerja dan kriteria sehingga saya memberikan kesempatan kepada ibu saya percaya bahwa ibu dapat melaksanakan tugas dengan baik, perlu di sadari bahwa masa jabatan ibu ini banyak prosesi kegiatan politik, maka perlu berkoordinasi dengan Kecamatan maupun dinas PMD Kab.SBB maupun Pihak TNI/Polri karena akan ada pemilihan presiden maupun legislatif agar tugas pokok dapat berjalan dengan baik dan aman.
Untuk itu dalam melaksanakan tugas pemerintahan, Saya ingatkan agar Pj.Kepala Desa jangan sampai terlibat dalam politik praktis” Tegas As’aduddin,.(IM.KR).






