INFOMALUKUNEWS.COM,Piru, SBB,- Putusan Pengadilan Banding Telah Putus Dengan Menguatkan Putusan Banding dengan Nomor 61/PDT/2024/PT.Amb yang dalam amarnya menguatkan Putusan Negeri Nomor 28/Pdt.G/2023/Pn.Drh yang dimana putusan tingkat Pertama Mengabulkan Gugatan Penggugat yang menyatakan Para Tergugat Telah Melakukan Perbuatan melawan Hukum.
Pengadilan Mensahkan Berita acara Pencalonan kepala desa Tala atas nama Penggugat dan menghukum para tergugat untuk mengganti kerugian yang timbul sebesar 95 juta rupiah.
Adapun hasil putusan tingkat banding menurut Kuasa Hukum Marsel Maspaitella sangat apresiasi putusan Banding yang di Keluarkan Oleh Pengadilan Tinggi yang dimana menguatkan putusan tersebut sehingga menurut Maspaitella ini adalah jawaban Tuhan atas perjuangan ini dalam mendapatkan keadilan.
“Saya meminta Pemda SBB dalam hal ini Bapak Pj. Bupati SBB untu menindaklanjuti putusan pengadilan tinggi ini dengan bijksana dan mengembalikan hak – hak penggugat sebagaimana dalam putusan tersebut”. Tandasnya(IM.KR).






