IM–Ambon–Pungutan retribusi sampah di luar ketetapan Peraturan Walikota (Perwako) Ambon, Bahkan banyak yang tidak disertai karcis.
Dari Pantauan Media Infomaluku News di lokasi masuk Terminal Passo-Halong bahwa ada beberapa data yang dilihat, nominalnya melebihi yang tertera di Peraturan Walikota.
Data yang awalnya Dua ribu rupiah, sekarang sudah menjadi tiga ribu rupiah bahkan tidak di sertai karcis
Pungutan retribusi sampah tersebut mengatasnamakan Organisasi APMAH Untuk melakukan penagihan terhadap masyarakat Setempat Agar Melakukan pembayaran retribusi sampah tersebut.
Menurut pengakuan Warga Setempat kepada media ini Bahwa.
“Pungutan ini di lakukan sebanyak dua kali dalam sehari, dengan tarif yang berbeda, yang pertama Dua ribu rupiah dan yang kedua tiga ribu,” Ujar Warga Setempat.
Warga setempat menambahkan “Kalau yang meminta dengan harga tiga ribu rupiah itu tidak di sertai karcis, ini yang di pertanyakan alasannya, ada apa di balik ini, apakah organisasi APMAH Itu di bentuk untuk memeras warga yang ada di sini.”Papar warga setempat.
Hal ini menjadi polimik di wilayah sekitar Terminal Masuk Passo-Halong, Karna wilaya tersebut memang ada tempat penampungan sampah sementara dan setelah itu pun telah di bersihkan Oleh Buru sampah setempat yang telah di beri tugas oleh Pemerintah kota pada malam hari.
Namun disisin lain ada sekelompok Organisasi yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Ambon untuk melakukan penagihan terkait pembersihan sampa tersebut atau bisa di sebut pungutan liar.
Padahal, awalnya sudah melakukan pembayaran sesuai dengan prosedur yang di tentukan oleh pemerintah kota Ambon.
Oleh karena itu masyarakat setempat berharap kepada pemerintahkota Ambon agar melakukan tindakan tegas kepada pembohong yang ada di wilayah pasar Mardika, pasar pertokoan jalur masuknya Angkutan Umum Passo-Halong.(IM03)






