Puluhan Supir Hunut-Passo Demo di Balai Kota Soal Jalur Angkut

- Publisher

Friday, 6 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Sejumlah Supir Angkutan (Angkot) jalur Passo-Hunut, mengajukan protes terkait pengeluaran Surat Keputusan (SK) izin trayek yang dikeluarkan oleh Pemerintan Kota (Pemkot) Ambon kepada mobil Angkot Jalur Alang Liliboy, dinilai tidak beraturan.

Pantauan media ini, Protes itu mereka lontarkan langsung di depan Kantor Balai Kota Ambon, Jumat (6/12/2024) sekira pukul 11.30 Wit.

Menurut mereka, jalur angkot Alang – Liliboy seharusnya melewati jalur Jempatan Merah Putih (JMP). Bukan Hunut- Passo.

Tetapi hal demikian, mereka malah melewati jalur Waiheru – Passo yang seharusya jalur kami. Tak hanya itu, mereka juga mengambil penumpang milik kami Jalur Hunut – Passo.

Ketua Jalur Angkot Hunut, Jefry Tatariya sesalkan atas pengeluaran Serat Keputusan (SK) Izin trayek itu yang tidak sesuai dengan perjanjian bersama.

“Katong protes mengenai Sk antar jalur, sebab kemarin bahwa sosialisai dulu baru SK kelaur. Tapi nyatanya belum ada sosialisai lagi dengan katong (Kami) mereak sudah keluarkan SK,” kesalnya.

Bahkan kata dia, Dinas Pehubungan Kota dan Perhubungan Provinsi Maluku, saja tidak bisa pertanggung jawabkan terkait pengeluar SK tersebut.

“Kita minta dari Dinas Perhubungan Kota, untuk evaluasi jalur Hattu ,Alang dan Liliboy, mereka ini sudah membludak di Dalam kota ambon. Sedangkan mereka kan Provinsi, Begini apakah tamu mau datang parentah kita dalam rumah kita sendiri. Nah ini yang kita pertanyakan,” kesalnya lagi.

“Angkut Hatu – Allang – Liliboy tidak sah. Kami minta agar dinas perhubungan kota Ambon dan pemprov Maluku agar bisa memberi kejelasan terkait izin trayek ini,” tegasnya.

Selain itu, Dia juga mengakui bahwa, sebenarnya kesalahan ini bukan kesalah Dinas Perhubungan Provisni Maluku, maupun Perhubungan Kota Ambon, melainkan kesalahan para ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang memaksa mengeluarkan SK tersebut tanpa ada sosialisasi.

“Sebenarnya kesalahan ini bukan ada di Dinas Perhubungan tapi ada di Kesalan ketua-ketua Organda sendiri. Panggil ketua Jalur Laha kesik. Jang karja takaruang bagitu,” tegasnya.

Senada dengan Ketua Jalur Hunut, Izak Pelamonia, ketua Jalur Passo mendesak Dinas Perhubungan Kota Ambon, untuk memanggil dan menegur keras ketua jalur Laha.

“Kita minta dari Dinas Perhubungan Kota, untuk evaluasi jalur Hattu, Alang dan Liliboy, mereka ini sudah membludak di Dalam kota Ambon. Sedangkan mereka kan Provinsi, Begini apakah tamu mau datang parentah kita dalam rumah kita sendiri. Nah ini yang kita pertanyakan. Panggil Ketua Jalur Laha dan tegur, sebab dia bukan Perhubungan untuk Bagi SK pada Sosialisasi,” tandasnya.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella mengatakan, protes yang kalian sampaikan hari ini patut diapresiasi. Nanti selanjutnya kami koordinasi untuk menyelesaikan hal ini.

“Kami butuh perhatian baik dari teman-teman semua agar bisa mencari nafkah dengan baik. Kami juga sangat mengapresiasi masukan kalian semua. Tapi katong mennyesuaikan nanti. Kita lihat perkembanganya pada Senin besok,” pungkasnya.

Ia menjelaskan bahwa, sebelumnya berdasarkan SK pada tahun 2023 itu seharunya Ankot Hunut melewati jalur passo menuju arah kota dan kembali melewati jalur JMP.

SK tersebut dengan Nomor 1881 Tahun 2024, SK Defisit dari Tahun 2023 yang sebelumnya sudah keluar dengan nomor yang berbeda 1995.

“SK sebelumnya Hunut lewat JMP pulang Lewat Passo, SK Definsit PP nya lewat Passo ,nah Passo keberatan cuman jalur masuk Kota kan cuman dua, kalau dua dua mereka tidak bisa masuk mereka lewat mana, Sehingga butuh sosialisasi untuk itu,” tuturnya.

Menurutnya, kami diri Dinas Perhubungan tidak mengatur hal itu, kami hanya menata jalur Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) saja.

“Sebenernya kita tidak mengatur, kita hanya menata saja jalur masuk oto AKDP masuk mana saja itu saja. Karena terjadi pertentangan SK revisi itu kita perbaiki yang 2023 tidak merubah apa-apa hanya kita melepaskan pasal terakhir yang menyangkut AKDP,” tandasnya. (IM-GB)

Berita Terkait

Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon
Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi
Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon
Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045
Bodewin: Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas
Juara III Kompetisi World Of Dance 2026, Jargaria Allstar Sampaikan Terimakasih Kepada Pemkab dan Polres Aru.
Timotius Kaidel Hadiri Aksi Hijau Berkelanjutan AMGPM Cabang Siloam di Taman Kota Dobo
Berita ini 345 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 17 May 2026 - 16:40 WIT

Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon

Sunday, 17 May 2026 - 00:59 WIT

Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Sunday, 17 May 2026 - 00:44 WIT

SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi

Sunday, 17 May 2026 - 00:41 WIT

Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon

Sunday, 17 May 2026 - 00:39 WIT

Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru