IM-Ambon-Hajar istri hingga babak belur, Terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Muslimin dalam persidangan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Novie Beatrix Temar hanya 10 Bulan Penjara.
Sidang yang beragendakan pembacaan tuntuan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang di ketuai Majelis Hakim Marta Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, Senin 09/10/2023.
Menurut JPU terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Terdakwa Muslimin dituntutan 10 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa di tahan,” kata JPU
Tak hanya itu JPU juga menyatakan barang barang bukti berupa, 1 buah botol parfum plastic anak bergambar dan bertuliskan Doremi Kids Cologne yang dilakukan terdakwa kepada Korban yang merupakan istrinya sendiri.
Diketahui sebelumnya, perbuatan KDRT yang dilakukan terdakwa pada istrinya ini terjadi dikediamannya Ruko Batu Merah RT 004 RW 001 Desa Batu, sekitar pukul 14.00 WIT, pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 lalu.
Kejadian berawal ketika anak terdakwa menangis, setelah itu terdakwa menampar anaknya sebanyak 1 kali lalu saksi korban Yunita pesireron menegur terdakwa kemudian terjadinya cekcok antara terdakwa dan isterinya yaitu saksi korban Yunita Pesireron alias Nita.
Selanjutnya, emosi terdakwa semakin memuncak hingga akhirnya mengambil sebuah botol plastik anak bergambar dan bertuliskan Do Re Mi Kids Cologne dan langsung melemparkannya ke arah saksi korban.
Setelah melempari korban dengan botol plastic tersebut, terdakwa yang dalam posisi berbaring langsung bangkit dan berdiri diatas kasur dan langsung memukuli saksi korban berulang kali dengan menggunakan kedua kepalan tangan kanan-kiri yang mengenai pelipis kanan, bibir dan lengan kanan saksi korban.
Tidak puas memukuli saksi korban, terdakwa kemudian kembali menginjak belakang kepala, pinggang dan badan saksi korban yang dalam posisi berbaring.
Saksi korban yang merasa kesakitan bangun dan berdiri diatas tempat tidur namun terdakwa kembali memukuli saksi korban berulang-ulang mengenai kedua lengan saksi korban hingga kemudian anaknya Muhamad Ikbal menegur terdakwa dan saksi korban kemudian mengambil kedua anaknya dan lari meninggalkan terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan rasa sakit dan luka pada beberapa bagian tubuh yaitu samping telinga, bibir, lengan kanan serta pinggang yang sesuai dengan yanf diterangkan dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Ambon Nomor VER/29/KES.15/VI/ 2023/ Rumkit tanggal 10 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. V.T Larwuy, dokter pemeri pada Rumah Sakit Bhayangkara ambon telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Yunita Pesireron dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat bekas luka pada samping telinga kanan, satu koma lima centimeter dari telinga kanan, empat koma lima centimeter dari sudut mata kanan, unuran satu centimeter kali nol koma lima centimeter.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan / Pledoi terdakwa. (IM-Kiler).







