INFOMALUKUNEWS.COM. AMBON–Warga Desa Sumeit Pasinaro Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat, mengeluhkan tak kunjung selesainya pengerjaan jembatan penghubung antar desa yang mulai dikerjakan tahun 2023 lalu.
Pasalanya, pembangunan jembatan Kali Nui sesuai laman LPSE SBB, dikerjakan oleh CV. Raya Nadawi Mandiri yang beralamat di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
Proyek tersebut sesuai No Kontrak : 600/02/SP/PPK.PJWN/APBD-DIFD/VII/2023, dengan lama kerja 150 hari kalender dengan konsultan pengawas yakni CV Kelaras Sejati.
Dilihat dari progres pengerjaanya masih jauh dari target rampung masa waktu tersebut. saat ini pembangunanya baru sebatas pekerjaan Oprit jembatan.
salah seorang warga Pasinaro yang sering menyeberang sungai berharap agar pengerjaan jembatan antar desa ini segera rampung.
Jmbatan ini sangat diperlukan warga karena merupakan penghubung antarnegeri di kawasan pegunungan,” kata Andi
Selain itu kata dia, keberadaan jembatan ini memudahkan warga untuk ke pusat kecamatan.
“Kami saat ini masih sering turun ke sungai, harus bertarung nyawa melewati sungai dengan rakit yang terbuat dari bambu jikalau hujan lebat, pasti banjir,” ungkapnya
Olehnya itu dirinya berharap, perhatian dari pemda Kabupaten maupun Provinsi terutama pihak kontraktor agar mempercepat proyek ini mengingat waktu pekerjaan yang sudah lama.
Sementara itu, Kontraktor pelaksana CV. Raya Nadawi Mandiri, Jefri Pelu saat dikonfirmasi via WhatsApp perihal kasus tersebut, dirinya mengaku, proses pembangunan jembatan sudah mulai selesai.
“Yang lain abutmen oprot kan semua suda selesai, tinggal pasang rangka jambatan saja,” demikian kata dia dalam pesan WhatsAppnya.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Pejuang Muda Maluku Bersatu, melalui Kuasa Hukumnya Muhamad Gurium SH. mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan kontraktor pelaksana CV. Raya Nadawi Mandiri. Rabu (28/08/24).
Menurutnya, ada dugaan kuat penyalagunaan kewenangan di proyek jembatan Wai Nui, Pasalnya, proyek pekerjaan jembatan Wai Nui tersebut diduga mangkrak selama satu tahun penuh, padahal anggarannya sudah dicairkan 100 persen.
“Kami sudah bedah proyek tersebut berdasarkan penelurusan dokumentasi hukum, dan kami liat ada dugaan korupsi di proyek itu,” ungkapnya.
Dikatakan, proyek pembangunan jembatan Wai Nui itu, berada di Desa Sumeit Pasinaro Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat yang dikerjakan oleh CV. Raya Nadawi Mandiri, tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9 miliar lebih.
“Nantinya, saya akan sampaikan kepada kawan-kawan aliansi, agar ke lapangan sekali lagi untuk mengambil sampel pembangunan yang terakhir, sebagai data banding untuk kelengkapan laporan,” jelasnya Gurium.
Proyek yang dikerjakan kata Gurium, oleh CV. Raya Nadawi Mandiri tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak miliaran rupiah itu, sudah dicairkan 100 persen, namun hingga kini pembangunan jembatan yang menghubungkan lima Negeri dari dataran pegunungan ini mangkrak.
“Selaku Kuasa Hukum dari Aliansi Pejuang Muda Maluku Bersatu, terlebih dahulu saya meminta Kejaksaan Tinggi Maluku segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB, PPK, dan Kontraktor pelaksana CV. Raya Nadawi Mandiri,” pungkasnya. (IM-03)






