Proyek Masjid Raya Piru Mangkrak,Diduga SKT Palsu, Kejari SBB Diminta Segera Periksa Kontraktor.

- Publisher

Wednesday, 14 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MARSEL MASPAITTELA.SH.

MARSEL MASPAITTELA.SH.

Infomalukunews.com, Ambon Maluku–Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Masjid Nurul Yasin atau Masjid Raya Piru kembali menjadi sorotan publik.

Proyek bernilai miliaran rupiah yang dibiayai anggaran daerah Sudah 11 Miliar tersebut hingga kini mangkrak, sementara mencuat dugaan penggunaan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang tidak sah, hibah lahan bermasalah, serta potensi kerugian keuangan negara.

Praktisi hukum dan pemerhati keadilan publik, Marsel Maspaitella, S.H., menilai persoalan ini tidak bisa sekadar dipandang sebagai kendala teknis, melainkan telah mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi yang terstruktur.

KONTRAKTOR MUHAMAT ADAM ALIAS MAT SAPI

“Jika proyek bernilai miliaran rupiah dijalankan dengan dasar SKT yang patut diduga palsu atau memuat keterangan tidak benar, maka ini adalah kejahatan serius. Kontraktor dan pihak terkait tidak bisa berlindung di balik alasan administratif,” tegas Marsel, kepada Infomalukunews.com. Rabu (14/01/2026)

Ia menekankan kontraktor memiliki kewajiban memastikan legalitas lahan proyek sebelum pekerjaan dilaksanakan. Jika proyek tetap berjalan meski status lahan bermasalah, maka unsur kesengajaan atau pembiaran patut dipertanyakan.

“Dalam hukum pengadaan, kontraktor tidak boleh pura-pura tidak tahu. Jika sejak awal tanah bermasalah namun proyek tetap dikerjakan dan anggaran dicairkan, maka kontraktor patut diduga ikut bertanggung jawab secara pidana,” ujarnya.

Marsel menyebut penggunaan SKT yang diduga cacat hukum sebagai dasar pencairan anggaran negara merupakan pelanggaran serius yang berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum.

Lebih jauh, ia menilai mangkraknya proyek ini mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah dan pengawasan internal. Proyek yang seharusnya memberi manfaat bagi umat justru berubah menjadi beban daerah dan sumber konflik sosial.

Marsel menegaskan pembangunan rumah ibadah tidak boleh dijadikan tameng moral untuk menutup dugaan kejahatan.

“Agama tidak boleh dijadikan alat pembenaran kejahatan. Jika ada pihak yang bersembunyi di balik proyek masjid untuk merampas tanah rakyat dan uang negara, itu pengkhianatan terhadap nilai agama,” tegasnya.

Ia mendesak Kejari SBB mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari penerbitan SKT, proses hibah lahan, penganggaran, pelaksanaan proyek, hingga pihak yang diduga menikmati keuntungan.

“Jaksa jangan tebang pilih. Usut peran kontraktor, penerbit SKT, pengusul hibah lahan, serta pejabat yang meloloskan proyek meski dasar hukumnya bermasalah,” ujarnya.

Marsel juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan akuntabel serta disampaikan kepada publik agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum dapat pulih.

“Masjid adalah tempat ibadah dan simbol religius umat. Jangan biarkan menjadi saksi bisu kejahatan yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” pungkasnya. (IM-03).

Berita Terkait

Kemenkum Maluku–STIA Trinitas Ambon Teken PKS Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Tri Dharma
Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar serahkan tersangka pembunuhan ke JPU
RAHKAM Maluku Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Julham Waliuru
Transportasi Laut Terganggu; Warga Pertanyakan Jadwal Kapal Feri
Kasus Dugaan Penghinaan Adat di Negeri Luhu Masuk Tahap Penyelidikan
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
Luncurkan Sekolah Lansia BKL Elim, Pemkot Wujudkan Kota Ramah Lansia dan Inklusif
Toisutta Sambangi Dua Lokasi Bencana Alam
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 30 April 2026 - 13:12 WIT

Kemenkum Maluku–STIA Trinitas Ambon Teken PKS Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Tri Dharma

Thursday, 30 April 2026 - 08:44 WIT

Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar serahkan tersangka pembunuhan ke JPU

Thursday, 30 April 2026 - 05:56 WIT

RAHKAM Maluku Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Julham Waliuru

Thursday, 30 April 2026 - 05:52 WIT

Transportasi Laut Terganggu; Warga Pertanyakan Jadwal Kapal Feri

Thursday, 30 April 2026 - 05:48 WIT

Kasus Dugaan Penghinaan Adat di Negeri Luhu Masuk Tahap Penyelidikan

Berita Terbaru