IM- Buru’;- Proyek pembangunan bendungan Waeyapo yang terletak di dua desa yakni Desa Wapsalit Kecamatan Lolong Guba dan Desa Wea Flan Kecamatan Wae Lata Kabupaten Buru Maluku yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) tahun 2017 -2022 senilai Rp2.156.898.152.000 atau 2,1 tirliun di kerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan, PT Adhi Karya (KSO ).
Lokasi Proyek milik Balai Sumberdaya Air (BSD) Provinsi Maluku melalui kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku. Sehingga di tinjau lansung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Undang Mugopal, bersama Badan Intelijen Daerah Maluku Brigjen TNI Jimmy Aritonang, Bupati Buru Ramly Umasugi, serta forkopinda Kabupaten Buru. Pada 17 Oktober tahun 2021 yang lalu.
Pengawasan terhadap pekerjaan proyek strategi nasional ini agar pekerjaannya secepatnya rampung sesuai kontraknya.
Proyek bendungan waeyapo ini menjadi perhatian penegak hukum dalam hal ini Kejati Maluku. Karena pekerjaanya baru rampung 26 persen.
Pihak pelaksana menyampaikan beberapa kendala dan progres dalam pekerjaanya. Ujar PPK Aldi kepada media ini.Kamis (13/1).
“Sejauh ini permasalahan masih seputaran cuaca yang susah diprediksi tapi sudah kita antisipasi dan tangani dengan bekerja 24 jam”.
Untuk 34 % terdiri dari
- Pekerjaan galian maindam
- Pekerjaan penggalian terowongan pengelak
- Pekerjaan grouting maindam
- Pekerjaan pembetonan (cap) maindam
- Pekerjaan timbunan zona 4 main dam
- Pekerjaan galian spillway
- Pekerjaan pembetonan spillway
- Pekerjaan shotcrete spillway
- Pekerjaan pabrikasi hidromekanikal.(red)







