INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Kejaksaan Tinggi Maluku hingga kini belum mengantongi tersangka kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Desa Pelauw, dan Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Selain itu, ada pun proyek pembangunan talud penahan ombak di Kabupaten Pulau Buru, hingga kini belum juga ada penetapan tersangka.
Pasalnya, dua kasus jumbo itu, hingga kini tim penyidik Kejati Maluku beralasan masih dalam tahapan perampungan pemberkasaan.
“Belum ada tersangka. Sementara masih dirampungkan pemberkasannya,” ungkap Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi saat dikonfirmasi, Kamis (19/09/2024).
Saat ini, kata Triyono kasus tersebut tinggal menunggu penetapan tersangka, setelah berkas perkara penyidikan rampung, termasuk mengantongi hasil audit kerugian negara dari Lembaga auditor.
“Jadi nanti kalau sudah, akan kita sampaikan,” ungkapnya.
Diketahui, Proyek ini merupakan bagian dari program Pemulihan ekonomi Nasional (PEN) yang dibiayai dengan pinjaman Pemprov Maluku ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang dilakukan mantan Gubernur Maluku Murad Ismail, tanpa persetujuan DPRD.
Proyek air bersih di Desa Pelauw dan Kailolo, dikerjakan tahun 2021 oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan anggaran sebesar Rp.13 miliar. Dana sudah 100 persen cair, pekerjaan gagal total.
Selain air bersih, proyek pembangunan talud senilai Rp14 miliar di Kabupaten Buru juga ikut disidik. Infrastruktur yang digarap kontraktor bernama Liem Sin Tiong (terpidana kasus suap Tagop Soulisa) tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan.
Dua proyek tersebut bersumber dari anggaran PEN, pinjaman pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp.700 miliar dari PT SMI untuk pemumlihan ekonomis pasca covid-19. Peruntukan dana pinjaman ini bisa dikatakan salah sasaran.
Anggaran ratusan miliar itu lebih banyak dihabiskan untuk pembangunan in- frastruktur yang tidak ada hubungan dengan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19 saat itu.
Adapun sejauh ini saksi untuk Proyek Air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Malteng sudah diperiksa sebanyak 8 saksI pada Senin (9/10/2023) lalau. 8 orang tersebut dari Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku, Muhamat Marasabessy, Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Maluku, Ella Sopalauw. (IM-06).






