AMBON, IM –
Berdasarkan hasil pemeriksaan lab dan telah terdentifikasi salah satu warga asal Jawa Barat yang sementara ini ada di Kota Ambon telah dinyatakan positive terkenal Covid-19 dan telah diisolasi di RSU dr Haulussy semenjak kedatangannya di Kota Ambon.
Untuk itu, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy resmi menetapkan Kota Ambon berada dalam Tanggap Darurat Bencana Non Alam, penyataan ini disampaikan langsung walikota saat konfrensi pers bersama awak media di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon, Lantai II Kantor Dinas PUPR Kota Ambon. Minggu (22/03/2020).
Menurutnya, dari 5 kecamatan yang ada di Kota Ambon, sampai dengan hari ini terdentifikasi kurang lebih 11 orang yang tergolong dalam Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
“Dari 11 itu rincinannya antara lain, 4 ada pada kecamatan Sirimau, masing-masing 2 dalam status ODP dan 2 dalam status PDP, kemudian Teluk Ambon itu 1 dalam status ODP, kemudian Kecamatan Baguala 5 yaitu mereka seluruhnya dalam status ODP. Jadi 11 itu sepuluh yang saya sebutkan, sedangkan yang satu orang itu positive berdasarkan hasil pemeriksaan lab terivikasi positeve covid-19,” jelas Walikota.
Sehingga, Pemerintah Kota dalam Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon bersama dengan Posko Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku mengambil langkah untuk mengatasi pencegahan lebih luas masalah ini dengan cara, yang pertama mengecek dimana tempat tinggal pasien positeve tersebut, yang kedua Gugus Tugas akan mencoba konfirmasi dengan transportasi yang digunakannya, yang ketiga juga monitor siapa-siapa saja yang bersangkutan berhubungan dan keempat dimana tempat makan yang bersangkutan dan teman-temannya.
“Kita berharap, bisa dapat dan kalau misalnya ada anggota masyarakat yang pernah berpartisipasi dengan yang bersangkutan maupun kelompoknya dan teman-temannya ini silahkan melaporkan kepada pihak dinas kesehatan supaya kita bisa memantau secara baik,” himbau Walikota.
Untuk itu, atas dasar positif Covid-19 di Kota Ambon ini, maka Ambon sebagai Tanggap Darurat Bencana Non Alam resmi disampaikan untuk dapat mengambil langkah-langkah kebijakan kedepannya. (dd)