IM, Ambon – Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/09/IX/2021/Polsek Kpys terhitung mulai pada 01 September 2021 Sampai dengan tanggal 30 September 2021, di bawa wilaya hukum Polresta Pulau ambon dan Pp lease Tentang Razia Miras, Narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan.
Polsek Kpys berhasil menyita puluhan liter minuman keras jenis Sopi di pelabuhan Yos Sudarso Ambon yang di bawa dua orang buru bagasi turun dari Km.Dororonda, Rabu (15/09).
Dalam hal ini, Kapolsek Kpys. Ipda Burhanudin Surya Muhammad
mengatakan. Kedua buru bagasi tersebut adalah idris (36) dan La Hamu (33), keduanya beralamat di Kampung Ahuru, Kecamatan sirimau. kota ambon.
“penyitaan ini kita temukan dari dua orang buru bagasi yang saat itu kita curigai sebelumnya saat hendak memikul kardus yang didalamnya miras jenis Sopi”, jelas.
Minuman keras jenis sopi yang di temukan dalam kemasan menggunakan jerigen ukuran 5 liter yang disimpan didalam kardus menjadi empat bagian terbungkus plastik hitam dengan Jumlah sebanyak 80 liter.
Setelah itu, Anggota langsung melakukan tindakan, untuk kedua buru bagasi tersebut memusnahkan miras dengan cara di tuangkan kelaut.
“tidak ada alasan, namanya miras narkoba kita tetap ambil penyikapan sesuai hukum dan aturan”, tegasnya.(IM02).