IM, Jakarta – Polri telah bergerak melakukan penyelidikan dan pendalaman atas ratusan laporan dugaan penyelewengan Bansos di Berbagai daerah, mungkin saat ini Para pelaku Penyelewengan Bantua Sosial (Bansos) Tak bisa Bernapas legah.
Hal ini di Sampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan 131 kasus penyelewengan bantuan sosial (bansos) sejak 2020 lalu.
“Sejak 2020 sampai saat sudah kami terima Laporan 131 kasus penyelewengan bansos, dan kini sedang ditangani serta didalami oleh jajaran reserse di berbagai daerah,” kata Agus di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2021).
Dari total Laporan 131 kasus penyelewengan bansos ada sebanyak 13 kasus yang sudah dalam proses penyidikan dan 35 kasus masih dalam proses penyelidikan.
Sehingga saat ini Kepolisian juga melimpahkan 26 kasus penyelewengan bansos ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Sementara penyelidikan 57 kasus sisanya dihentikan oleh Polri.
“Proses sidik 13, masih lidik 35, kemudian 57 kasus kita hentikan penyelidikan, dan kita limpahkan ke APIP 26 kasus,” Jelas mantan Kapolda Sumatera Utara.
Dirinya juga menyampaikan beberapa modus operandi pemotongan bansos di lapangan, melakukan pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST), atau pungutan liar (pungli) dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Modus-modus yang selama ini digunakan oleh mereka dalam memotong uang, kemudian ada pemotongan dalam jumlah bansos beras. Inilah yang jadi modus para pelaku penyaluran bansos yang disalurkan Kemensos,” jelasnya.
Selain itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan pihaknya selalu memeriksa laporan berkas aduan penyelewengan bansos yang tingginya bisa mencapai satu meter. Menurut pengakuannya, memeriksa laporan penyelewengan bansos hingga 100 laporan dalam sehari
“Kepolisian, kejaksaan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini bekerja keras dalam rangka perhitungan kerugian negara,” jelas Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).






