Infomalukunews.com, Piru Tim Opsnal Polres Seram Bagian Barat (SBB) berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial ‘J’ dan ‘LI’ dalam operasi tangkap tangan saat melakukan judi sabung ayam.
Keduanya diamankan di lokasi sabung ayam yang berada di wilayah Dusun Wael dan Dusun Talaga Piru, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB. Saat penggerebekan berlangsung, sejumlah rekan tersangka melarikan diri ke dalam hutan.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga ekor ayam yang digunakan untuk sabung, uang tunai sebesar Rp 209.000 yang merupakan sisa dari uang taruhan, serta tujuh unit sepeda motor.
Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M, menjelaskan bahwa kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Polres SBB, terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2025 hingga 6 November 2025.
“Keduanya dijerat dengan pasal 303 ke-1 dan ke-3, dan/atau pasal 303 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 25 juta”, ucap Kapolres, Sabtu (18/10/2025).
Ia juga menegaskan agar pihaknya tidak akan main-main dalam memberantas segala bentuk perjudian di Kabupaten SBB, khususnya sabung ayam yang semakin marak dan meresahkan masyarakat.
“Polres SBB akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan operasi penegakan hukum terhadap pelaku perjudian sabung ayam maupun pihak-pihak yang terlibat”, tegasnya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten SBB agar menjauhi segala bentuk praktik perjudian dan tidak memberikan ruang bagi kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Jangan terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting untuk mendukung terciptanya lingkungan yang tertib dan bebas dari kejahatan,” imbau Kapolres.
Polres SBB berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menciptakan rasa aman, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi terciptanya Kabupaten SBB yang bersih dari praktik perjudian dan tindak kriminal lainnya. (Borqan-IM)





