IM-Namlea,– Kapolres Kabupaten Buru, AKBP Nur Rahman bersma jajaran di lingkup Markas Polisi Resort (Mapolres) menciduk dan mengungkap pelaku kasus penganiayan yang terjadi tepatnya di Desa pesiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Minggu 30/4/2024.
Berdasarkan laporan Polisi LP/B/09/IV/2023/SPKT/ Polsek Waeapo/Polres Buru tertanggal 29 Mei 2023 pukul 19.00 wit terkait peristiwa tempat penganiayaan yang terjadi di Desa persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru Provinsi Maluku.
Atas dasar laporan dari Polsek Waeapo, akhirnya tim unit oprasional Sat Reskrim Polres Buru di pimpin Kasat Reskrim, Iptu Adytia Bambang Sundawa, S.Tr.K,S.I.K bersama jajaran di damping Kapolsek Waeapo, Ipda Andres Panjaitan, S.Tr.K didampingi Kanit Reskrim dan jajaran, bergerak dengan langkah tindakan prepentif pada hari minggu 30/4 2023 (dinihari) sekitar pukul 02 di tempat kejadian perkara (TKP).
Kedatangan tim dari Kepolisian Polres Buru itu, untuk dapat melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku penganiayaan sekaligus melakukan penyelidikan di TKP sekitar pukul 05.30 wit saat itu juga pelaku penganiayaan tersebut berhasil disergap di rumah kediaman di Desa persiapan Wamsait.
Selanjutnya tim pemburu kasus dari kepolisian Polres Buru menyeret pelaku menuju Mapolres, guna melanjutkan proses penyelidkan lebih lanjut untuk diminta keterangan, dengan kejadian penganiayaan yang dilakukan pelaku itu, akhirnyaa pelaku dijerat dengan tindak pidana”, Penganiayaan”, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Demikian dikatakan Paur Humas Polres Buru, dimana saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 4 orang saksi dan telah mengmankan barang bukti terkait TP penganiayaan tersebut dan selanjutnya indentitas korban adalah laki- laki inisal (UL) 23 tahun serta indentias terduga pelaku, laki-laki inisal (WP) 43 tahun pekerjaan keseharian sebagai petani/kebun
Ditambahkan Kata Paur Humas, Kronologis kejadian itu berawal pada hari sabtu 29/4 2023 sekitar pukul 02 wit, Korban UL sedang berjalan bersama pacar kesayangan itu masuk berteduh di tenda untuk beristirahat (tidur) di TKP lamanya berkisar 1 jam, kemudian terduga pelaku WF menyusul korban bersama pacarnya membentak ke Dua sijoli itu untuk tidak bermalam di Beta pung tenda ini.
Akhirnya Dua sijoli angkat kaki dari tenda tersebut, namun sebelum meninggalkan tenda sempat adu mulut, serentak terduga pelaku WF mengmbil sepotong kayu dan menebas diatas kepala korban sebanyak 2 kali secara membabibuta (aniyaya)” Kata Paur Humas Polres Buru.(AK).







