Polda Maluku Serius Tanggani Perkara “PETI” di Tambang Emas Gunung Botak.

- Publisher

Saturday, 1 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM, AMBON–Satreskrim Polres Buru telah mengamankan tersangka penambangan emas tanpa ijin (PETI) inisial B, di sekitar areal tambang emas ilegal Gunung Botak.

Pasalnya, dari tangan tersangka B, penyidik mendapat barang bukti emas seberat 82 gram lebih, bahkan, B melakukan penambangan emas tanpa ijin (PETI) dan saat ini telah menjalani penahanan di Rutan Polres Buru.

“Memang benar Polres Buru menangani

perkara PETI dengan Tersangka berinisial

B. Tersangka sudah ditahan di Rutan

Polres Buru,” ungkap Kabid Humas Polda

Maluku, Kombes Areis Aminnulla S.IK.,

M.H, dalam pesan WhatsaAppnya yanh diterima media ini, sabtu (01/02/25).

Terkait penanganan kasus tersebut, kata

Kombes Aries, penyidik Satreskrim Polres

Buru kini masih melengkapi berkas

perkara tersangka untuk kemudian

dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

(JPU) Kejaksaan Negeri Buru.

“Untuk perkara itu penyidik tinggal

melengkapi berkas perkara

penyidikannya,” katanya

Dikatakan, mengenai informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan oknum Polisi dan keluarga tersangka yang menyerahkan uang untuk menyelesaikan perkara, pihaknya mengaku Kabid Propam Polda Maluku telah memerintahkan tim Paminal untuk melaksanakan penyelidikan.

Kombes Areis menegaskan hingga saat ini

tim Paminal masih terus melakukan

penyelidikan di lapangan.

“Kita tunggu laporan hasil penyelidikan

serta sampai saat ini belum ada laporan

resmi terkait korban memberikan

sejumlah uang untuk menyelesaikan

perkara tersebut,” katanya.

Apabila kata Kombes, hasil penyelidikan Paminal, kemudian digelarkan dan hasil gelar

terhadap pelanggaran disiplin atau pidana

yang dilakukan oleh anggota maka akan di

tindak tegas.

“Hal ini sesuai komitmen Bapak Kapolda

Maluku akan menindak tegas anggota

yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini juga menyeret nama Oknum anggota Polda Maluku, Aipda RFT alias O yang mana diduga meminta sejumlah uang dengan nominal cukup besar terhadap seorang tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ditangani Polres Buru.

Bahkan, anggota Ditreskrimsus ini dilaporkan meminta uang 86 sebesar Rp 150 juta dari tersangka B, dengan berjanji uang itu sebagai pelicin untuk proses penangguhan penahanan tersangka. Namun setelah menerima uang, ternyata tersangka B tidak mendapat penangguhan penahanan dari penyidik di Polres Buru.

Uang Rp. 150 juta rupiah pun lenyap. Namun tersangka masih mendekam di terali besi Polres Buru hingga saat ini. (IM-03).

Berita Terkait

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan
Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik
DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026
Guru SLB di Maluku Minim Sertifikasi, DPRD Minta Intervensi Pemprov
Respons Cepat Polda Maluku: pastikan Usut Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Ambon
Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku
KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD FIKTIF DPRD KE TAHAP PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA
Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:37 WIT

Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik

Monday, 25 May 2026 - 23:35 WIT

DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026

Monday, 25 May 2026 - 20:47 WIT

Guru SLB di Maluku Minim Sertifikasi, DPRD Minta Intervensi Pemprov

Monday, 25 May 2026 - 19:38 WIT

Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku

Berita Terbaru

Daerah

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT