INFOMALUKUNEWS.COM, AMBON–Satreskrim Polres Buru telah mengamankan tersangka penambangan emas tanpa ijin (PETI) inisial B, di sekitar areal tambang emas ilegal Gunung Botak.
Pasalnya, dari tangan tersangka B, penyidik mendapat barang bukti emas seberat 82 gram lebih, bahkan, B melakukan penambangan emas tanpa ijin (PETI) dan saat ini telah menjalani penahanan di Rutan Polres Buru.
“Memang benar Polres Buru menangani
perkara PETI dengan Tersangka berinisial
B. Tersangka sudah ditahan di Rutan
Polres Buru,” ungkap Kabid Humas Polda
Maluku, Kombes Areis Aminnulla S.IK.,
M.H, dalam pesan WhatsaAppnya yanh diterima media ini, sabtu (01/02/25).
Terkait penanganan kasus tersebut, kata
Kombes Aries, penyidik Satreskrim Polres
Buru kini masih melengkapi berkas
perkara tersangka untuk kemudian
dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Negeri Buru.
“Untuk perkara itu penyidik tinggal
melengkapi berkas perkara
penyidikannya,” katanya
Dikatakan, mengenai informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan oknum Polisi dan keluarga tersangka yang menyerahkan uang untuk menyelesaikan perkara, pihaknya mengaku Kabid Propam Polda Maluku telah memerintahkan tim Paminal untuk melaksanakan penyelidikan.
Kombes Areis menegaskan hingga saat ini
tim Paminal masih terus melakukan
penyelidikan di lapangan.
“Kita tunggu laporan hasil penyelidikan
serta sampai saat ini belum ada laporan
resmi terkait korban memberikan
sejumlah uang untuk menyelesaikan
perkara tersebut,” katanya.
Apabila kata Kombes, hasil penyelidikan Paminal, kemudian digelarkan dan hasil gelar
terhadap pelanggaran disiplin atau pidana
yang dilakukan oleh anggota maka akan di
tindak tegas.
“Hal ini sesuai komitmen Bapak Kapolda
Maluku akan menindak tegas anggota
yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini juga menyeret nama Oknum anggota Polda Maluku, Aipda RFT alias O yang mana diduga meminta sejumlah uang dengan nominal cukup besar terhadap seorang tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ditangani Polres Buru.
Bahkan, anggota Ditreskrimsus ini dilaporkan meminta uang 86 sebesar Rp 150 juta dari tersangka B, dengan berjanji uang itu sebagai pelicin untuk proses penangguhan penahanan tersangka. Namun setelah menerima uang, ternyata tersangka B tidak mendapat penangguhan penahanan dari penyidik di Polres Buru.
Uang Rp. 150 juta rupiah pun lenyap. Namun tersangka masih mendekam di terali besi Polres Buru hingga saat ini. (IM-03).







