AMBON-
Akumulasi nilai tender proyek renovasi ini mencapai Rp 223 miliar, tapi Fenix Setitit dkk melalui kuasa hukumnya menggugat ke pengadilan. Menurut Fenix kalau hanya renovasi gedung sekolah, maka kontraktor kecil seperti dia mestinya bisa ikut. Menteri PUPR turut digugat.
Adanya gugatan Fenix Setitit dkk, Kepala Balai Pemilihan Pelaksana Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku Sutopo tidak menepis, yang dilayangkan sejumlah pengusaha kecil. Yang intinya mengklaim pemaketan proyek renovasi ini untuk kualifikasi pengusaha kecil.
“Yang kecil-kecil itu loh, bukan yang menengahnya,” akui Sutopo dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu (16/11).
Dia menjelaskan pemaketan proyek ini untuk skala kontraktor bermodal menengah yakni antara Rp 10 miliar – Rp 100 miliar. Bukan pengusaha kecil dengan kualifikasi modal Rp 0 miliar – Rp 10 miliar.
“Mereka merasa gitu loh, tapi kita nih khan sesuai mekanisme aturan saja. Sesuai Perpres 16 dan Permen PUPR, kecil itu khan modalnya Rp 0 miliar sampai Rp 10 miliar. Kalo Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar itu menengah,” ujarnya.
Dia tandas menyatakan telah siap menghadapi gugatan tersebut. Menurutnya pemaketan proyek sudah sesuai mekanisme begitu juga pelaksanaan tender proyek tersebut.
Sebagai pengusaha konstruksi kualifikasi kecil, Fenix Setitit dkk mengaku pekerjaan yang ditenderkan Pokja Pemilihan 14 BP2JK Maluku Kementerian PUPR bisa menjadi kesempatan emas. Tapi peluang itu dimentahkan oleh pokja.
Alhasil lelang proyek renovasi sarana dan prasarana pendidikan ini tidak bisa diikuti kontrakror kecil seperti Fenix dkk. “Semua dipaketkan menjadi kualifikasi menengah,” ujar Wahyudin Ingratubun, kuasa hukum Fenix Setitit dkk.
Padahal sesuai Perpres No 16 tahun 2018, paket proyek renovasi ringan yang ditenderkan Pokja tersebut, kisarannya untuk pengusaha kecil yang punya kualifikasi mulai Rp 0 miliar-Rp 10 miliar.
Menurut Wahyudin, Pokja sendiri mengulang lelang. Setelah menyatakan semua peserta lelang tidak memenuhi kualifikasi. Anehnya pemaketan proyek rehabilitasi sarana prasarana pendidikan ini kemudian dimenangkan oleh perusahaan berskala besar yang pernah digugurkan.
Menurut Wahyudin dunia konstruksi yang melibatkan pengusaha barang dan jasa kecil maupun besar harus diwarnai dengan persaingan yang sehat. Dan menghindari persaingan yang tidak sehat.
“Apalagi kalau terjadi penyalahgunaan kewenangan melalui akal-akalan pemaketan proyek untuk pelaku usaha tertentu. Sementara Pepres terkait tidak menghendaki demikian,” tandasnya.(pom)