Pimpin Desa Loki ; Ambrosis Putileihalath bergaya Resim 2 Periode.

- Publisher

Friday, 10 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Piru,– Semenjak di angkat Penjadi Penjabat Desa Loki Kec.Huamual Kab.Seram Bagian Barat, Ambrosis Putileihalath mulai berulah dengan gaya arogan dan tidak mau tau layaknya seorang penguasa.

Dalam mengambil kebijakan sebagai Pj.Kepala Desa, Ambrosis Putileihalath yang akrab di panggil AMBO ini tidak peduli dengan keluhan masyarakat yang dia pimpin, bahkan staf dan BPD desa Lokipun tidak di dengarnya, bisa di juluki bukan lagi ambo tetapi seperti seorang sambo yang apa bila dalam melakukan kebijakannya maka dirinya akan bertindak tegas dan masif tanpa peduli apakah tindakan dan kebijakannya berdampak negatif kepada masyarakat negeri Loki atau tidak.

Kebijakan tanpa kompromi ini di lakukan oleh dirinya ini salah satunya adalah, melakukan pengukuran tanah masyarakat tanpa melalui rapat negeri atau rapat bersama Staf dan BPD desa loki sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, celakanya lagi dalam melakukan pengukuran tanah masyarakat tersebut, yang bersangkutan mematok biaya ukur senilai Rp.250.000 tanpa ada aturan desa sebagai dasar penarikan retribusi atau biaya administrasi.

Belum cukup sampai di situ, berdasarkan informasi yang di himpun oleh media infomalukunews.com, salah satu tokoh masyarakat Dusun olas yang berhasil di konfirmasi lewat telepon seluler, mengungkapkan kekesalannya atas kebijakan sang Pj.Kepala Desa ini.

” Pada saat dia (ambo) menjabat, masyarakat Olas meminta kepadanya untuk segera mengganti kepala dusun Olas dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat dusun Olas, tetapi bukannya di ganti, malah SKnya di Perpanjang, ada apa sebenarnya ini”. Ujar Sang tokoh masyarakat yang di rahasiakan identitasnya ini Kesal.

Selain itu juga di duga Ambo menjanjikan kepada oknum kontraktor yang ada di dusun olas jika pencairan proyek ADD/DD nanti dirinya akan memakai kontraktor tersebut untuk mengerjakan proyek Fisik di Desa Loki.

Yang seharusnya sesuai dengan aturan semua program desa harus di kerjakan secara swadaya oleh masyarakat desa yang tidak mampu dengan tujuan untuk perbaikan ekonomi masyarakat desa dan itu di jamin dengan upah kerja sebesar 50% dari nilai Proyek Pekerjaan Fisik, jika apa bila proyek desa ini di kerjakan oleh kontraktor maka ini hanya akan menguntungkan Satu pihak Dan oknum tertentu yang bisa jadi juga patut di duga bahwa sang pejabat juga akan keciprat keuntungannya.

Belum lagi tindakan dan kebijakan lain yang di ambil oleh Putileihalath ini yang di duga sangat merugikan Pemerintah desa Loki.

Saat media ini mengkonfirmasi terkait persoalan yang terjadi di desa loki kepada yang bersangkutan, lewat panggilan WhatsApp maupun inbox Cheat namun tidak di angkat dan tidak di balas sampai berita ini di naikan.(IM.KR).

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru

Daerah

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:48 WIT

Promosi

Tandai Satu Dekade IBM, Voluntara Hadir di Lombok dan Bandung 

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:23 WIT