Infomalukunews.com. Ambon-Dirut media Info Maluku Muhammad Makatitta menila pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS oleh rumah sakit tampaknya banyak terjadi masalah yang di lakukan terhadap pihak rumah sakit terhadap pasien BPJS dalam pelayanan.
Menurutnya, banyak yang terjadi dari pihak rumah sakit memberikan resef obat luar kepada pasien untuk beli obat luar.
“Hal seperti ini tidak harus terterjadi karna semua biaya tersebut sudah menjadi tanggungjawab pihak BPJS yang di berikan kepada pihak rumah sakit dari dana yang setiap bulan pasien stor ke BPJS,” cetus Makatita Jumat 10/05/24.
Makatitta minta pihak BPJS kesehatan harus tegas, agar publik tidak menduga ada pihak BPJS kesehatan terlibat dengan pihak rumah sakit Nakal.
“Pihak rumah sakit selama ini saya melihat marak sekali dalam sistim pengobatan terhadap pasien BPJS kesehatan, ada yang pasien belum sembuh di paksa pulang dengan alasan yang tidak jelas,” ungkapnya
Pihak BPJS kesehatan maluku kata dia, harus tegas terhadap rumah sakit nakal bila perlu putus hubungan dengan rumah sakit yang nakal demi menjaga nama baik BPJS kesehatan yang di percayakan dari pemerintah terhadap masyarakat yang sudah di tetapkan oleh Undang-undang dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien yang lebih baik.
“Saya minta pihak DPRD provinsi dalam hal ini komisi 4 juga harus langsung turung ke rumah sakit untuk monitor persoalan yang terjadi akhir akhir ini,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Haris selaku pihak BPJS Maluku saat dikonfirmasih Media ini, melalui via Call WhatsApp mengatakan bahwa, saat ini pihaknya telah jalin kerja sama antara BPJS dan beberapa pihak Rumah Sakit.
Menurutnya, ditahun sebelumnya pihak rumah sakit telah MoU dengan BPJS kesehatan, dan memang itu juga sudah terikat dengan kontrak.
“Dalam kontrak itu sudah di atur, kewajibannya apa kemudian hak apa, itu ada semua, memang ditahun 2024 ini data untuk sebelumnya itu sebenarnya kita hanya fokus terhadap transformasih mutu layanan, yaitu mutu layanan di rumah sakit dan mutu layanan di puskesmas, bahkan itu betul-betul kita fokusnya disitu,” ucapnya.
Artinya memang kata dia, terkait laporan-laporan keluhnya masyarakat yang masuk rumah sakit harusnya ada iuran biaya atau lebih tepat yaitu meminta tambahan uang obat.
“Itu sebenarnya kalau dari sisi regulasi, pasien sudah tidak diperkenankan lagi untuk diberikan biaya, artinya itu sudah sepakat masuk di Rumah Sakit menggunakan JKN itu sudah ditanggung seluruh biayanya,” jelasnya.
Diharapkan, apa bila ditemukan adanya permasalahan seperti itu bisa dikonsulkan langsung kepada pihak BPJS kesehatan.
“Kalau pak ke rumah sakit yang ada kerjasamanya dengan pihak BPJS Kesehatan, kita adanya BPJS satu, dan itu siap membantu, bahkan posternya kita sudah tempel di sudut-sudut rumah sakit, itu dibeberapa titik kita sudah pasang,” ungkapnya.
Ditandaskan, itu sebagai salah satu upayah juga untuk peserta BPJS kesehatan agar bisa langsung mengakses informasi ketika ada permasalahan dirumah sakit.
“Ya kan, kadang dirumah sakit binggun, siapa yang harus dihubungi, apalagi kadang ada keluarga maupun teman yang masi binggun, ya nanti langsung di poster itu sudah,” pungkasnya (IM-06).