⅘
INFOMALUKUNEWS.COM,- AMBON,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, hingga saat ini belum menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon.
Padahal, di tanggal 19 Juni 2024 lalu, Petrus Fatlolon sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan Dinas, pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2020.
Mirisnya, Kejari Kepulauan Tanimbar beralasan sedang menyelesaikan pekerjaan internal, sehingga pemeriksaan terhadap mantan Bupati KKT itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Belum, yang bersangkutan belum diperiksa. Dalam waktu dekat sudah bisa di periksa,” kata Plt Kasi Intel Kejari KKT, Elimanuel Lolongan, saat dikonfirmasi via WhatsApp. Selasa (27/08/2024).
Dikatakan, beberapa rekan penyidik dalam perkara tersebut, sedang berada di luar kota.
Dan saat ini, pihaknya menyelesaikan beberapa pekerjaan internal.
“Jadi, nantilah. Yang pasti secepatnya. Kalau sudah kita periksa, akan kita sampaikan,” demikian Lolongan.
Diketahui, Penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka merupakan tindaklanjut dari penyidikan dua tersangka awal yakni, Mantan Sekda KKT, Ruben Benhardvioto Moriolkossu (RBM) dan Petrus Masela, yang sudah dihukum lebih awal oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
PF ditetapkan tersangka termuat dalam Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : B816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024.
Adapun nilai Kerugian keuangan negara, berdasarkan laporan hasil audit Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : R 34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 adalah sebesar Rp1.092.917.664,00. (IM-06).





