IM-Ambon-Legal isu yang terus beredar dikalangan masyarakat maluku atau khususnya di Kabupaten Buru Selatan terkait sistem informasi manejemen desa (simdes) yang mana melibatkan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan, dikatakan relatif lambat.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat, bahwa seluruh isu bahkan laporan yang sudah dilayangkan ke Kejati Maluku tetapi toh sampai saat ini Kejati belum juga manaikan status pelaku (Sekda Bursel) menjadi tersangka.
Ungkapan itu di sampaikan oleh Direktur Lemabaga Kajian & Pengawasan Penegak Hukum(LKPPH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Saputra Belassa, dalam rilisnya yang diterima media ini, Sabtu 15/07/23.
Dikatakan, berdasarkan infomasi terhadap Sekda Bursel bukan hanya Simdes tetapi di duga teradapat adanya beberapa indikasi penyelewengan anggara terkait program peningkata sarana dan prasarana aparatur Kab. Buru Selatan
“Program sarana dan prasarana itu yakni adanya, Pengadaan perlengkapan gedung kantor sebesar 14 unit atau sejumlah kisaran Rp. 16.567.500. dan pengadaan peralatan gedung kantor sebesar 5 unit atau sejumlah Rp 34.500.000).” jelas Belassa.
Selain itu kata dia ada pun, penyediaan rumah jabatan dinas untuk 16 orang atau sejumlah Rp 210.000.000 atau 84.000.000. serta kegiatan pemiliharaan rutin atau berkala kendaraan dinas selama 1 tahun atau sejumlah Rp 18.200.00.
“Saya kira dari sekian banyak dugaan fakta hukum yang ada Kejaksaan Tinggi Maluku tentu sesegara mungkin memeriksa atau menetapkan Sekda Bursel sebagai tersangka, sebab kejahatan korupsi murakan kejahatanyang bersifat extra ordinary crime artinya kejati selaku penegak hukum harus profesional dalam menagani kasus tersebut.” ungkapnya
Dalam menanggulangi kajahatan khususnya di Kab. Buru Selatan perlu adanya penanganan yang serius dan profesional dari aparatur penegak hukum (law enforcment) terkhususnya kejaksaan, sebab ketidak keseriusan aparat penagak hukum mengakibatkan ketidak kepercayaan terhadap masyarakat, dan bahkan berakibat pada banyaknya kasus yang di dinginkan (Clod case) serta tindak residivis dari pelaku.
“Oleh sababnya mengenai dugaan tersebut, kami harap Kejati Maluku segara memangil atau menetapkan pelaku (Umar Mahulete ) Sekda Kab Bursel sebagai tersangka.” tutup Dir LKPPH PERMAHI Ambon. (IM-Kiler)







