Perkosa Mama Muda Di Banda, Rumagia Divonis 12 Tahun Bui

- Publisher

Wednesday, 11 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa Muhamad Rumagia dengan pidana penjara selama 12 tahun, dalam kasus persetubuhan dengan kekerasan terhadap seorang ibu muda di Banda, Kabupaten Maluku Tengah.

Vonis majelis hakim ini sependapat dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Yunita Sahetapy pada pekan lalu.

Sidang perkara persetubuhan dengan kekerasan terhadap seorang ibu muda di Banda kekerasan ini, digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/10/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dengan majelis hakim diketuai Orpa Marthina didampingi hakim anggota Rahmat Selang dan Ismawl Wael digelar tertutup di ruang Cakra PN Ambon.

Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan putusan 12 tahun kurungan penjara kepada terdakwa Muhamad Rumagia dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Kata Hakim, terdakwa Muhamad Rumagia alias Amat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 285 KUHP.

Tak hanya itu Hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut berupa, 1 Unit Handphone merek Galaxi A30s warna Biru muda dengan nomor IMEI1 dikembalikan kepada terdakwa. Sementar, 1 buah baju kaos tangan pendek warna Hijau motif gambar dan bertuliskan Beauty, 1 buah BH warna ungu muda, 1 buah jepit rambut warna biru kuning, dirampas untuk dimusnahkan.

Usai mendengarkan Vonis  Hakim, Terdakwa Muhamad Rumagia alias Amat langsung menyatakan banding atas vonis Hakim tersebut. “Banding,” begitu jawab terdakwa usai ditanya hakim. Sidang pun ditutup. (IM-Kiler)

Berita Terkait

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Tambang Sinabar di Luhu Disorot, Hasil Peninjauan KLHK Belum Dipublikasikan
Gubernur Maluku Pimpin Apel, Pastikan Idul Fitri 1447 H Aman dan Nyaman
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Friday, 3 April 2026 - 00:16 WIT

OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan

Tuesday, 24 March 2026 - 10:17 WIT

Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam

Thursday, 16 Apr 2026 - 21:42 WIT

Promosi

Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:51 WIT

Promosi

GOLKAR PERLU TURUNKAN PLT DI MALUKU TENGAH

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:15 WIT