IM-Ambon-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa Muhamad Rumagia dengan pidana penjara selama 12 tahun, dalam kasus persetubuhan dengan kekerasan terhadap seorang ibu muda di Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
Vonis majelis hakim ini sependapat dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Yunita Sahetapy pada pekan lalu.
Sidang perkara persetubuhan dengan kekerasan terhadap seorang ibu muda di Banda kekerasan ini, digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/10/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dengan majelis hakim diketuai Orpa Marthina didampingi hakim anggota Rahmat Selang dan Ismawl Wael digelar tertutup di ruang Cakra PN Ambon.
Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan putusan 12 tahun kurungan penjara kepada terdakwa Muhamad Rumagia dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Kata Hakim, terdakwa Muhamad Rumagia alias Amat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 285 KUHP.
Tak hanya itu Hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut berupa, 1 Unit Handphone merek Galaxi A30s warna Biru muda dengan nomor IMEI1 dikembalikan kepada terdakwa. Sementar, 1 buah baju kaos tangan pendek warna Hijau motif gambar dan bertuliskan Beauty, 1 buah BH warna ungu muda, 1 buah jepit rambut warna biru kuning, dirampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengarkan Vonis Hakim, Terdakwa Muhamad Rumagia alias Amat langsung menyatakan banding atas vonis Hakim tersebut. “Banding,” begitu jawab terdakwa usai ditanya hakim. Sidang pun ditutup. (IM-Kiler)






