Perkosa Kakak Ipar, Pria Ini di Tangkap Polres Bursel.

- Publisher

Friday, 6 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

IM, Namrole-Tim Satreskrim Polres Buru Selatan (Bursel) berhasil mengamankan, NM pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap istri orang yang tak lain adalah kakak iparnya sendiri.

Pelaku ditangkap tim Satreskrim Polres Bursel di kediamannya di Dusun Leglisa Kilo 6, Desa Oki Baru, Kecamatan Namrole Kabupaten Bursel. Setelah mendapatkan laporan dari korban dan suaminya.

Kasat Reskrim Polres Bursel, Iptu Yefta Marson Malasa dalam keterangan persnya menjelaskan, Polres Bursel melalui Satreskrim akan menyampaikan perkembangan penanganan tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana di maksud pada pasal 285 KUHP atau 289 jo undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Jadi hari ini, kami menyampaikan perkembangan penanganan tindak pidana kekerasan seksual, dengan tersangka, MN (Umur tidak diketahui),” kata Kasat Reskrim kepada media di ruang konferensi pers Polres Bursel.

Lanjut Kasat Reskrim, Satreskrim Polres Bursel sejak 18 September 2023 telah melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka, MN yang terjadi di kamar kakaknya (korban) di Dusun Leglisa, kilo 6, Desa Oki Baru, Kecamatan Namrole.

“Akibat perbuatannya tersangka MN terancam hukuman 12 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Polres Bursel.

Untuk diketahui, kejadian bermula saat tersangka MN, pada pukul 01.00 dini hari WIT mendatangi korban di rumahnya. Kemudian (pelaku) melakukan cabul dan memperkosa korban.

Karena korban merasa tidak puas dan meronta-ronta kemudian tersangka lari dan keesokan harinya, korban bersama suaminya melapor ke polres.

Atas laporan tersebut, maka Satreskrim Polres Bursel langsung melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan cepat.

Dan pada 23 September 2023 kemarin, telah sampai pada tahap satu di mana Polres telah mengirim berkas perkara dari penyidik ke Jaksa.

Lanjutnya, berkas perkara pelaku telah dikirim ke Kejaksaan (JPU)

untuk dilakukan penelitian berkas perkara apakah lengkap. “Jika berkasnya lengkap segera Jaksa akan menerbitkan P21 dan kita akan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” tentangnya. (RAM)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 265 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru