IFOMALUKUNEWS.COM,PIRU,8SBB,- Berdasarkan hasil pertemuan Pemerintah Desa Piru dan Masyarakat, terkait keberangkatan 11 orang BPD dan Staf Desa Piru ternyata ada dugaan maksut terselubung.(19/09/2024).
Pertemuan Masyarakat Desa Piru tidak menghasilkan satu keputusan apapun, dalam pertemuan tersebut Frence Laturete mengaku kalau keberangkatan mereka ke jakarta difasilitasi oleh (JS) Salah Satu Direktur PT.Bina sewangi raya padahal Perusahaan tersebut Sedang di gugat di pengadilan Negeri Dataran hunipopu oleh Perwakilan Masarakat Adat yang menolak pemilihan kepala Desa dengan Dasar tetap berpegang teguh sebagai Kesatuan Masyarakat Adat yang memiliki hak Wilayah Adat di Wilayah Pertambangan yang di Klaim oleh Beberapa perusahan.
Dalam pertemuan tersebut Masyarakat adat Piru mempertanyakan pengakuan Laturete selaku ketua BPD Desa Piru, menurut sumber bahwa keberangkatan mereka ke jakarta tidak mendapat ijin perjalanan dari pemerintah daerah perjalanan mereka juga difasilitasi oleh Perusahaan yang sedang bersengketa, sebenarnya apa tujuan mereka.
Menurut Pandangan Kuasa Hukum masyarakat adat Piru, Marsel Maspaitela.SH bahwa biaya perjalanan mereka masuk dalam unsur suap atau gratifikasi.
“Biaya perjalanan mereka ada unsur pidana”. Ujar Marsel tegas.
“Salah satu masyarakat Desa Piru yang enggan namanya di sebutkan bahwa :
“Dong ini pi ka (pergi ke) Jakarta untuk tujuan yang merugikan kami masyarakat adat, jangan bodohi Katong (kami) Katong tau semu, demi hak ulayat masyarakat adat Piru, katong akan tetap berjuang”. Ujar Sumber.(IM.KR).






