Piru SBB-infomalukunws : Insiden pengusiran yang di sertai pemukulan dan perampasan Handphone milik wartawan oleh Weny Kolly, Pegawai RSUD Piru Bakal di proses hukum.(20/03/2024).
Aksi pemukulan dan pengusiran serta perampasan Handphone yang di lakukan pada malam pukul : 19:00 WIT tanggal 18 Maret 2024 kemarin di laporkan ke pihak berwajib hari ini Rabu, 20 Maret 2024,
Setelah melewati berbagai pertimbangan, akhirnya lewat Surat pengaduan insiden yang memalukan ini di laporkan ke Polres Seram Bagian Barat, demi menjaga nama baik, privasi serta provesi Wartawan dalam melakukan tugas jurnalis,
“menurut Kaleb W Risaputty ( korban ) aksi yang di lakukan oleh Weny, merupakan tindakan yang sangat tidak beretika, saya dituduh tidak meminta ijin ke pihak RSUD terlebih dahulu, saat melakukan tugas jurnalis, sehingga dengan semena – mena memperlakukan Wartawan sesuka hatinya, serta perbuatannya di anggap sudah benar,
Padahal yang sebenarnya adalah Risaputty sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan PJ.Bupati, Brigjen TNI Andy Chandra As’aduddin. SE,MH terlebih dahulu, terkait pemberitaan bohong dari media yang memberitakan bahwa, RSUD akan di tutup pelayanannya kepada pasien karena stok obat – obatan RSUD piru sudah habis.
Atas dasar itulah As’aduddin menyarankan kepada wartawan media ini untuk menghubungi dan mengecek kebenaran berita tersebut, kepada Direktur RSUD Piru atas arahan tersebut, Risaputty menghubungi Direktur dan Sekda Kab.SBB namun tidak dapat di hubungi, sehingga dirinya langsung ke RSUD dan mendatangi kantor direktur namun sudah tidak ada siapa – siapa di kantornya, akhirnya berlanjut ke salah satu ruangan perawatan pasien nginap, yang kebetulan ada petugas jaganya,
Risaputty langsung meminta ijin untuk mewawancarai keluarga pasien, namun petugas tersebut tidak mengijinkan Wartawan Untuk mendokumentasikan Hasil wawancara Dalam bentuk Rekaman atau Video, dengan alasan tidak di ijinkan oleh pimpinan dan itu aturan di RSUD Piru,
Sempat terjadi perdebatan, namun akhirnya di sepakati untuk wartawan hanya boleh Wawancara saja.
“Atas arahan pimpinan saya sudah siapkan laporan pengaduannya dan segera di laporkan masalah ini ke Polres SBB Hari ini, 20 Maret 2024” Ujar Risaputty.
Lanjutnya jadi kalau di katakan bahwa wartawan tidak meminta ijin itu tidak benar, saya sudah berkoordinasi dan melaksanakan semua proses sesuai dengan aturan, hanya yang bersangkutan tidak ada di tempat, dan tidak mengetahuinya saja, untuk itu demi keadilan sesuai dengan aturan UU yang berlaku, saya harus melaporkan masalah ini sesuai dengan arahan pimpinan redaksi Media,
Ini menyangkut Privasi dan Provesi wartawan yang di lindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 2024. Untuk membuktikan kebenaran persoalan ini maka ada aturan yang mengatur hal ini.
Saat di konfirmasi oleh media,dan mengklarifikasi masalah ini langsung ke Direktur RSUD Piru, Pada Selasa 19 Maret 2024 kemarin, dirinya mengakui kalau tidak mengangkat panggilan telepon wartawan, karena terlalu sibuk, dan dirinya pulang kerumah kira – kira pada jam 18:30 WIT sehingga kantor sudah kosong, dan tidak mengetahui kalau ada Wartawan yang menyambangi kantornya.
“ Memang Katong (Kami) Pulang Kemarin itu agak tempo sekitar Pukul, 18:30. WIT, sehingga kedatangan Wartawan sudah tidak ada siapa – siapa di Kantor saya”. Ujar Direktur mengakui.
Bahkan Saat di konfirmasi oleh wartawan media ini kepada PJ.Bupati, terkait insiden pengusiran yang di sertai pemukulan terhadap wartawan, dirinya meminta maaf atas perlakuan yang dilakukan oleh bawahannya terhadap wartawan.
“jika ada perlakuan yang salah oleh petugas Rumah Sakit, selaku Pimpinan saya minta maaf yaaa”.pinta As’aduddin.
Insiden ini harus di proses hukum agar menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan, atau yang lainnya, sehingga jangan karena merasa memiliki jabatan, lalu tidak menghargai dan memperlakukan pihak lain dengan semena – mena.(IM.KR)