IM — Ambon.’ — Mengamati peristiwa yang di alami saat ini oleh masyarakat Negeri Batu Merah, atas ke cerobohan lembaga peradilan dalam membuat keputusan untuk mengalihkan hak adat Negeri Batu Merah kepada masyarakat Negeri Soya merupakan suatu bentuk kejahatan yang di lakukan oleh dan atas nama lembaga peradilan.
Ketua Koordinator Harian Pelasana Lembaga Pengawasan Pembangunan Indonesia ( LPPI), Abdul Hamid Rahayan, mengatakan bahwa, keputusan lembaga peradilan tersebut dapat di kata gorikan sebagai lembaga peradilan sesat atau lembaga peradilan yang telah di kendalikan oleh para mafia peradilan, sehingga membuat keputusan berdasarkan bayaran bukan berdasarkan fakta maupun realita di lapangan, ujar Rahayan kepada Infomaluku.com di Jakarta via Whatssap,Kamis(24/3).
Hal semacam inilah yang mengakibatkan penderitaan Rakyat dan dapat mengakibatkan kerawanan sering terjadinya instabilitas di tengah tengah masarakat,
Kata Rahayan, dengan keputusan peradilan yang sesat, maka hak adat masyarakat Negeri Batu Merah kemudian di alihkan menjadi hak masyarakat Negeri Soya Kota Ambon adalah suatu tindakan yang melanggar sejarah, adat dan budaya oleh lembaga peradilan, tegasnya
untuk itu, Rahayan, himbau kepada aparat keamanan Negara yaitu TNI dan POLRI agar tidak memback up atau mengamankan keputusan yang zolim tersebut demi menjaga harkat dan martabat Negara, imbuhnya
Rahayan, meminta kepada masyarakat adat di Negeri Batu Merah dan seluruh masyarakat adat pulau Ambon agar bersatu dan melakukan protes dan perlawanan atas keputusan lembaga peradilan tersebut sebab jika di biarkan maka merusak tatanan adat, sejarah dan budaya di pulau Ambon bahkan Maluku pada umumnya, imbunhya
Peristiwa yang terjadi dan di alami oleh masyarakat adat di Negeri Batu Merah saat ini memperlihatkan keburukan dan kejahatan pada lembaga peradilan, seharusnya para Hakim atau penegak Hukum harus tahu bahwa masalah tanah di Maluku pada umumnya tidak dapat di pisahkan dengan adat, budayah dan sejarah sehingga segala keputusan lembaga peradilan harus bersandar pada keputusan adat dan bukan berdasarkan hasil lobi atau besarnya bayaran. Dengan peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa hukum dapat diperdagangkan karena di kendalikan oleh para penjahat atau mafia peradilan, ujarnya.
“Untuk itu, Rahayan, himbau kepada seluruh ilmuan, sejarawan, aktivis dan masyarakat Maluku agar bersama – sama menyikapi peristiwa tersebut karena hal ini menyangkut sejarah ,adat, dan budaya di Maluku karena budaya ,adat, dan sejarah merupakan perekat bagi masyarakat Maluku.
Jika di biarkan peristiwa tersebut maka akan menjadi tragedi di Maluku, karena hubungan ke karabatan antara satu Negeri dengan Negeri yang lain akan rusak dan nantinya menjadi mala petakah atau sumber kehancuran antara sesama masyarakat.
Maka untuk terhindar dari kekacaun maka saya himbau kepada Walikota Ambon agar mengundang Raja Negeri Soya dan Raja Negeri Batu Merah untuk duduk bersama agar di bicarakan secara adat karena lahan sengketa adalah tanah adat, agar dapat di selesaikan berdasarkan sejarah dan adat yang berlaku antara Negeri Batu Merah dan Negeri Soya, apa bila dari keputusan tersebut berdasarkan sejarah adalah milik Negeri Batu Merah maka menjadi dasar untuk melakukan PK ke MAHKAMAH AGUNG agar rakyat tidak di korbankan dan saya juga mintakan kepada pengadilan Negeri Ambon agar Menunda pelaksanaan eksekusi sehingga setelah hasil keputusan adat dua Negeri antara Negeri Batu Merah dan Negeri Soya nantinya menjadi refrensi PN Ambon dalam membuat kebijakan, sehingga tidak terjadi hal – hal yang tidak di inginkan oleh kita semua.
“Semoga kebersamaan dan kekeluargaan antara sesama Negeri dan sesama warga di Kota Ambon dan Maluku sesuai adat,budaya dan sejarah dapat terjaga dengan baik,terima kasih”, pungkasnya.(IM03)







