Peradilan Sesat Dapat Merusak Sejarah, Budaya, Dan Adat di Maluku.

- Publisher

Thursday, 24 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM — Ambon.’ — Mengamati peristiwa yang di alami saat ini oleh masyarakat Negeri Batu Merah, atas ke cerobohan lembaga peradilan dalam membuat keputusan untuk mengalihkan hak adat Negeri Batu Merah kepada masyarakat Negeri Soya merupakan suatu bentuk kejahatan yang di lakukan oleh dan atas nama lembaga peradilan.

Ketua Koordinator Harian Pelasana Lembaga Pengawasan Pembangunan Indonesia ( LPPI), Abdul Hamid Rahayan, mengatakan bahwa, keputusan lembaga peradilan tersebut dapat di kata gorikan sebagai lembaga peradilan sesat atau lembaga peradilan yang telah di kendalikan oleh para mafia peradilan, sehingga membuat keputusan berdasarkan bayaran bukan berdasarkan fakta maupun realita di lapangan, ujar Rahayan kepada Infomaluku.com di Jakarta via Whatssap,Kamis(24/3).

Hal semacam inilah yang mengakibatkan penderitaan Rakyat dan dapat mengakibatkan kerawanan sering terjadinya instabilitas di tengah tengah masarakat,

Kata Rahayan, dengan keputusan peradilan yang sesat, maka hak adat masyarakat Negeri Batu Merah kemudian di alihkan menjadi hak masyarakat Negeri Soya Kota Ambon adalah suatu tindakan yang melanggar sejarah, adat dan budaya oleh lembaga peradilan, tegasnya

untuk itu, Rahayan, himbau kepada aparat keamanan Negara yaitu TNI dan POLRI agar tidak memback up atau mengamankan keputusan yang zolim tersebut demi menjaga harkat dan martabat Negara, imbuhnya

Rahayan, meminta kepada masyarakat adat di Negeri Batu Merah dan seluruh masyarakat adat pulau Ambon agar bersatu dan melakukan protes dan perlawanan atas keputusan lembaga peradilan tersebut sebab jika di biarkan maka merusak tatanan adat, sejarah dan budaya di pulau Ambon bahkan Maluku pada umumnya, imbunhya

Peristiwa yang terjadi dan di alami oleh masyarakat adat di Negeri Batu Merah saat ini memperlihatkan keburukan dan kejahatan pada lembaga peradilan, seharusnya para Hakim atau penegak Hukum harus tahu bahwa masalah tanah di Maluku pada umumnya tidak dapat di pisahkan dengan adat, budayah dan sejarah sehingga segala keputusan lembaga peradilan harus bersandar pada keputusan adat dan bukan berdasarkan hasil lobi atau besarnya bayaran. Dengan peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa hukum dapat diperdagangkan karena di kendalikan oleh para penjahat atau mafia peradilan, ujarnya.

“Untuk itu, Rahayan, himbau kepada seluruh ilmuan, sejarawan, aktivis dan masyarakat Maluku agar bersama – sama menyikapi peristiwa tersebut karena hal ini menyangkut sejarah ,adat, dan budaya di Maluku karena budaya ,adat, dan sejarah merupakan perekat bagi masyarakat Maluku.
Jika di biarkan peristiwa tersebut maka akan menjadi tragedi di Maluku, karena hubungan ke karabatan antara satu Negeri dengan Negeri yang lain akan rusak dan nantinya menjadi mala petakah atau sumber kehancuran antara sesama masyarakat.

Maka untuk terhindar dari kekacaun maka saya himbau kepada Walikota Ambon agar mengundang Raja Negeri Soya dan Raja Negeri Batu Merah untuk duduk bersama agar di bicarakan secara adat karena lahan sengketa adalah tanah adat, agar dapat di selesaikan berdasarkan sejarah dan adat yang berlaku antara Negeri Batu Merah dan Negeri Soya, apa bila dari keputusan tersebut berdasarkan sejarah adalah milik Negeri Batu Merah maka menjadi dasar untuk melakukan PK ke MAHKAMAH AGUNG agar rakyat tidak di korbankan dan saya juga mintakan kepada pengadilan Negeri Ambon agar Menunda pelaksanaan eksekusi sehingga setelah hasil keputusan adat dua Negeri antara Negeri Batu Merah dan Negeri Soya nantinya menjadi refrensi PN Ambon dalam membuat kebijakan, sehingga tidak terjadi hal – hal yang tidak di inginkan oleh kita semua.

“Semoga kebersamaan dan kekeluargaan antara sesama Negeri dan sesama warga di Kota Ambon dan Maluku sesuai adat,budaya dan sejarah dapat terjaga dengan baik,terima kasih”, pungkasnya.(IM03)

Berita Terkait

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Berita Terbaru

Daerah

Ketua DPRD Tual Konsultasi Bantuan Sosial

Tuesday, 19 May 2026 - 22:47 WIT

Daerah

Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI

Tuesday, 19 May 2026 - 19:20 WIT